Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

JK: Indonesia Tak Punya Sistem Tukar Tahanan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla mengatakan Indonesia tidak mempunyai sistem hukum menukar tahanan yang telah divonis hukuman mati.

"Kita tidak punya sistem hukum seperti itu. Tidak punya sistem hukum tukar menukar tahanan," kata Wapres JK kepada media di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis sore (5/3/2015).

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop pada Selasa (3/3/2015) telah menghubungi Menlu Indonesia Retno LP Marsudi dan dikabarkan Julie menawarkan pertukaran tahanan terhadap dua terpidana mati "Bali Nine"; Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Namun Menteri Retno menyampaikan bahwa pertukaran tahanan tidak dikenal dalam aturan hukum dan Undang-Undang di Indonesia, sehingga tawaran tersebut tidak dapat diwujudkan.

Kalla juga menegaskan bahwa Indonesia tidak dapat melakukan pertukaran tahanan dengan Australia.

"Bukan soal tolak. Indonesia tidak punya sistem hukum tukar menukar tahanan," kata JK.

Wapres juga menjelaskan kedatangan Duta Besar Uni-Eropa untuk Indonesia dan ASEAN Olof Skoog ke Kantor Wapres bukan untuk membahas isu hukuman mati. "Ndak, ndak ada. Itu bicara sedikit saja. Kita tahu posisi mereka dan dia tahu posisi kita. Tapi bukan itu, dia (Dubes UE) ingin berpamitan," kata JK.

Dubes Skoog pada Kamis siang telah bertemu Wapres JK untuk mengabarkan masa tugasnya yang telah berakhir. Kementerian Luar Negeri Indonesia telah menyampaikan kepada Australia mengenai tidak ada hukum di Indonesia yang melegalkan pertukaran tahanan. Menlu Retno mengatakan tawaran Australia dipahami sebagai bagian dari upaya perlindungan bagi warganya.

Indonesia telah memindahkan duo Bali Nine dari Lapas Kerobokan Bali ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah pada Selasa (3/3/2015). Perpindahan tersebut memicu kekecewaan pemerintah Australia. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: