Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkeu Kejar Potensi Pajak dari Orang Kaya

Warta Ekonomi -
 

WE Online, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan fokus untuk mengejar penerimaan dari pengenaan pajak konsumsi bagi Orang Pribadi, terutama kalangan menengah keatas yang selama ini belum optimal dalam menyumbang pajak.

"Sasaran kami pada 2015 adalah Orang Pribadi dengan tanda kutip penghasilannya sudah cukup memadai. Untuk itu kita akan mencari pajak dari kelas menengah keatas secara lebih efektif," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Irawan di Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Irawan mengatakan Wajib Pajak Orang Pribadi non Karyawan hanya menyumbang pajak penghasilan Rp4,7 triliun selama 2014, padahal mereka memiliki potensi untuk berpartisipasi dalam meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.

"Bandingkan dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan yang pencapaiannya diatas Rp100 triliun, maka kita fokus bagaimana memungut pajak yang penghasilannya tinggi, salah satunya dari pajak konsumsi," katanya.

Beberapa aturan baru yang akan diterbitkan pemerintah dan diharapkan berlaku efektif mulai April antara lain pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyediaan jasa jalan tol yang berpotensi menyumbang penerimaan Rp1,2 triliun.

"Untuk pengenaan PPN jalan tol itu yang disasar adalah pengguna mobil pribadi, tapi memang tidak bisa dipisahkan yang terkena dampaknya termasuk pengusaha angkutan umum, logisitik dan industri yang menggunakan tol untuk distribusi barang dan jasa," kata Irawan.

Selain itu, ada pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk rumah mewah yang masih dalam kajian karena belum ada keputusan terkait ambang batas (threshold) pemungutan pajak, apakah melalui luas bangunan atau harga jual.

Untuk pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas barang sangat mewah, lanjut dia, masih dipertimbangkan pengenaannya untuk rumah mewah, karena konsumen selama ini telah terbebani dengan berbagai pungutan pajak.

"Kalau rumah mewah dikenakan, tentu konsumen akan terkena pajak besar, karena dia mesti bayar BPHTB 5 persen, PPN 10 persen, PPnBM 20 persen dan pasal 22 sebesar 5 persen, jadi bisa 40 persen. Ini bebannya terlalu besar," ujar Irawan.

Kemudian, perubahan PP tentang pemungutan PPN atas daya listrik antara 2.200 watt-6.600 watt untuk rumah tangga juga telah disiapkan bersamaan dengan PMK pengenaan pajak untuk PPN atas penyerahan hasil tembakau.

"Untuk tembakau ini dikenakan PPN tarif efektif 8,4 persen, dikalikan harga jual eceran, ini sudah lama dikenakan di tingkat pabrikan rokok. Kita rencanakan untuk menaikkan tarifnya, maunya 10 persen, tapi belum tahu," katanya.

Terkait PPN untuk tembakau tersebut, Irawan mengatakan akan dipungut dengan mempertimbangkan industri kecil. Potensi dari penerapan kebijakan yang diperkirakan bisa menahan produksi rokok ini diharapkan mencapai Rp3 triliun.

Berbagai aturan lainnya yang belum akan diterbitkan, namun sedang dalam kajian antara lain perubahan Peraturan Dirjen tentang rincian bukti potong atas bunga deposito dan tabungan, perubahan PP atas transaksi pengalihan saham (saham pendiri) dan perubahan PP tentang PPh final persewaan tanah dan bangunan. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: