Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BKPM Sosialisasikan Perizinan Sektor Komunikasi dan Informatika

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Dalam rangka mendukung penerapan PTSP Pusat, BKPM kembali menggelar sosialisasi perizinan kepada para pelaku usaha pada hari ini, Jumat (6/3/2015), yang mengangkat tema perizinan di sektor komunikasi dan informatika bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kasubdit Sektor Primer, Direktorat Deregulasi BKPM Sri Endang Novitasari, menjelaskan BKPM terus memperbaiki iklim investasi guna meningkatkan investasi berkualitas di Indonesia. BKPM telah mendapat mandat dari Bapak Presiden Jokowi untuk fokus dalam tiga hal, yaitu perbaikan proses perizinan investasi, debottlenecking realisasi investasi yang terkendala, dan perbaikan iklim investasi.

"Setelah memulai sistem layanan online untuk pengurusan izin penanaman modal pada Desember tahun lalu, Bapak Presiden pada akhir Januari lalu meluncurkan PTSP untuk perizinan investasi di tingkat pusat. Saat ini 22 kementerian dan lembaga telah terintegrasi dalam satu sistem di BKPM. Dari 132 izin yang dilayani di PTSP Pusat BKPM, terdapat 14 kelompok izin dari Kemkominfo," ujar Endang.

Sementara itu, Sesditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo Sadjan menjelaskan bahwa berdasarkan Permen Kominfo Nomor 40/2014 tanggal 19 Desember 2014 tentang pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu bidang komunikasi dan informatika kepada kepala BKPM, terdapat lima izin yang didelegasikan kepada BKPM, yaitu penyelenggaraan pos, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi, penetapan lembaga uji perangkat telekomunikasi, serta penyelenggaraan penyiaran.

Sementara itu, terdapat sembilan jenis izin yang tidak didelegasikan ke BKPM, namun dilayani di PTSP Pusat, yaitu verifikasi operasional penyelenggaraan pos, izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi, izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi untuk badan hukum, izin stasiun radio, sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi, pengujian alat dan perangkat telekomunikasi, penetapan lembaga uji, serta pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik.

Ia menambahkan salah satu inovasi yang dilakukan Kemkominfo dalam mendukung pelayanan yang cepat dan transparan kepada masyarakat yaitu dengan menerapkan online licensing, antara lain e-licensing izin siar radio (ISR) dan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik secara online.

"Keunggulan lainnya dalam e-licensing ISR, pemohon juga bisa memantau perkembangan proses ISR yang diajukan. Jika ada kekurangan persyaratan akan direspons via alamat email pemohon. Pemohon juga dapat menghitung sendiri besarnya BHP frekuensi radio atas ISR yang diajukan menggunakan aplikasi simulasi BHP frekuensi radio pada situs web layanan ISR dan salinan ISR akan dikirim langsung via alamat email pemohon," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: