Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KI Pusat Sayangkan Inpres PPK 2015

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Rencana diterbitkannya instruksi Presiden Jokowi tentang percepatan pemberantasan korupsi (PPK) amat disayangkan oleh Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) sebab pembahasan Inpres PPK tersebut tidak melibatkan lembaga-lembaga negara yang tugas pokok dan fungsinya berkaitan erat dengan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia seperti KPK dan juga KI Pusat.

Demikian pandangan Komisioner Komisi Informasi Pusat Rumadi Ahmad di Jakarta, Jumat (6/3/2015). Sebagai lembaga yang menjamin hak masyarakat atas informasi publik, Komisi Informasi Pusat sangat concern terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lembaga-lembaga negara.

"Di PPK itu kan banyak yang aspeknya itu berkaitan erat dengan transparansi dan keterbukaan informasi publik. Harusnya kita dilibatkan untuk mengawal di sektor ini," ujarnya.

Menurutnya, lembaganya diamanahkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk mendorong pemerintahan yang terbuka dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), maka agak aneh kalau lembaga yang memiliki kewenangan penuh untuk memastikan keterbukaan informasi publik di lembaga negara diabaikan begitu saja dalam proses pembahasan Inpres PPK 2015.

Ia mengatakan kewenangan yang dimiliki KI Pusat sangat strategis untuk mencegah terjadinya tindak pidana KKN.

"Upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi tidak mungkin dilakukan dengan baik tanpa adanya transparansi dan keterbukaan informasi dan Komisi Informasi Pusat sangat berkompeten untuk persoalan itu," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: