Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

ARB Minta Menteri Yasonna Tunduk pada UU Parpol

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk tunduk terhadap undang-undang partai politik, dalam menyikapi pengajuan kepengurusan kubu Agung Laksono.

"Tentu saya berharap Menkumham tunduk pada undang-undang partai politik. Dalam undang-undang parpol jelas disebutkan kalau salah satu pihak (yang bersengketa) membawa (persoalan) ke pengadilan, maka Menkumham tidak bisa ambil keputusan," jelas Aburizal Bakrie dalam pertemuannya dengan seluruh pimpinan DPD tingkat I Golkar se-Indonesia di Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Dia mengatakan dalam amar putusannya, Mahkamah Partai Golkar secara jelas menyatakan karena telah terjadi perbedaan pendapat di antara para hakim, maka Mahkamah Partai Golkar tidak bisa mengambil putusan atas pengesahan hasil munas. Oleh karena itu, kata Aburizal, pihaknya kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memohon pengesahan Munas Bali.

"Menkumham dulu mengatakan harus diselesaikan di Mahkamah Partai, dan kalau tidak selesai dapat dibawa ke pengadilan. Karena itu, kami masukkan kembali gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk kemudian dapat disidangkan untuk menentukan siapa diantara Munas Bali atau Ancol yang sah," jelas dia.

Aburizal kembali menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Partai Politik disebutkan bahwa Menkumham tidak bisa mengeluarkan putusan sebelum ada putusan final dari pengadilan.

"Karena salah satu pihak sudah mengajukan ke pengadilan, maka Menkumham tidak bisa mendaftarkan," jelas dia.

Dalam sidang pembacaan putusan Mahkamah Partai Golkar yang dilakukan Selasa (3/3/2015), empat hakim Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan putusan berbeda terkait dualisme kepengurusan partai beringin. Dua hakim yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta memutuskan mengesahkan kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono dan mewajibkan kubu Agung merangkul kubu Aburizal Bakrie dalam kepengurusan.

Sementara dua hakim lain yakni Muladi dan HAS Natabaya hanya memberikan putusan rekomendasi terkait proses hukum yang ditempuh kubu Aburizal Bakrie.

Kubu Agung Laksono merasa putusan Mahkamah Partai Golkar telah mengesahkan kepengurusannya, maka mereka mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkumham untuk mendaftarkan kepengurusan Partai Golkar versinya. Sementara kubu Aburizal Bakrie yang menilai Mahkamah Partai Golkar mempersilahkan proses pengadilan diteruskan kini kembali mendaftarkan gugatan baru di PN Jakbar. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: