Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Minta Mandiri Sosialisasikan Keaslian Rupiah

Warta Ekonomi -

WE Online, Manado - Bank Indonesia (BI) meminta agar Bank Mandiri melakukan sosialisasi keaslian uang rupiah di semua minimarket yang bekerja sama dengannya, untuk menghindari peredaran uang palsu yang saat ini masih marak terjadi.

"Sosialisasi keaslian uang rupiah sangat penting, sehingga pemilik toko dan kasir di minimarket dapat dengan jeli membedakan mana uang palsu dan mana yang asli," kata Kepala Kantor BI Perwakilan Sulut, Luctor Tapiheru, di Manado, Jumat (6/3/2015).

Luctor mengatakan Bank Mandiri bekerja sama dengan minimarket seperti Indomaret dan Alfamart yang saat ini banyak dibangun di Sulut, maka perlu diberikan pemahaman soal keaslian uang rupiah. "Sehingga para kasir tidak akan dibodohi jika ada oknum yang membawa uang palsu," jelasnya.

Mereka diberikan pengetahuan untuk mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah. Kegiatan ini bertujuan menghambat peredaran uang palsu di wilayah ini karena secara umum masyarakat masih kurang paham terhadap ciri khusus pada uang rupiah. Yang perlu diingat keaslian uang rupiah diperkenalkan dengan istilah 3D yakni, dilihat, diraba, dan diterawang.

Ada beberapa ciri yang menandakan uang rupiah itu asli, di antaranya terdapat benang pengaman, huruf atau angka yang terasa kasar bila diraba. Ciri lainnya tanda air berupa gambar pahlawan. Lalu, ada pula gambar saling isi (rectoverso) dan logo BI dalam bidang segi lima yang dapat berubah warna bila dilihat dari sudut pandang tertentu.

"Sosialisasi ciri uang rupiah asli merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dari BI. Karena sudah diamanatkan dalam UU No 23/1999 yang diamendemen terakhir dengan UU No 6/2009 tentang Bank Indonesia, yakni mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran yang ditegaskan kembali dalam UU No 7/2011 tentang Mata Uang," jelasnya.

Apabila masyarakat ragu dengan keaslian uang rupiah yang diterima selesai transaksi jualbeli, sebaiknya ditanyakan langsung ke pihak BI atau dilaporkan ke kepolisian terdekat. Terkait dengan peredaran uang palsu, hal itu sudah diatur dalam Pasal 26 UU No 7/2011 tentang Mata Uang.

Pasal itu menjelaskan, setiap orang dilarang memalsukan rupiah, menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu, membawa atau memasukkan rupiah palsu ke dalam dan/atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengimpor atau mengekspor rupiah palsu.

Head Area Mandiri Manado Hotman Nainggolan mengatakan akan selalu melakukan sosialisasi baik ke masyarakat maupun ke ritel modern.

"Selain di kantor, kami akan turun langsung ke minimarket dalam melakukan sosialisasi keaslian rupiah tersebut," jelasnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: