Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Pungut Dana untuk Pengembangan Industri CPO

Warta Ekonomi -
 

WE Online, Jakarta - Pemerintah dipastikan akan memungut dana dari para pengusaha CPO (Crude Palm Oil) sebesar 50 dolar AS per ton, yang akan dimanfaatkan untuk pengembangan industri kelapa sawit nasional.

"Kita ambil 50 dolar AS per ton dari ekspor CPO dan 30 dolar AS per ton untuk olein (produk turunan CPO). Dana itu akan digunakan untuk 'CPO supporting fund'," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil seusai rapat koordinasi di Jakarta, Jumat malam (20/3/2015).

Ikut hadir dalam rapat koordinasi membahas pemanfaatan CPO dan biofuel ini, Menteri Perindustrian Saleh Husin, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, serta beberapa perwakilan pengusaha kelapa sawit.

Sofyan mengatakan, dana pungutan ini akan disimpan dalam rekening tersendiri dan tidak tercatat sebagai penerimaan negara dalam APBN, karena akan langsung digunakan sebagai insentif kepada para pengusaha CPO.

"Dari 50 dolar ini nantinya dipakai untuk subsidi, sisanya untuk re-planting kebun-kebun rakyat, 'research and development' dan pendidikan bagi rakyat yang menanam sawit. Kita akan membikin dana ini Rp1 pun 'auditabel', dan membuat 'account' khusus yang dapat diaudit siapapun," ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah tidak akan mengenakan bea keluar CPO kepada pengusaha dengan pengenaan pungutan 50 dolar AS per ton ini, terutama bagi harga ekspor CPO sebesar 750 dolar AS per ton, seperti peraturan sebelumnya.

Namun, apabila harga CPO mencapai 750 dolar AS per ton ke atas, selain mengenakan pungutan, pemerintah juga akan mengenakan bea keluar yang besaran formulanya sedang dirumuskan pemerintah dan akan tercantum dalam revisi peraturan terbaru.

"Kalau 750 dolar ke bawah, kita ambil 50 dolar untuk subsidi CPO. Sehingga bea keluar untuk pemerintah dapat nol. Tapi kalau misalnya harga di atas 750 dolar As per Ton, maka ada dana 50 dolar untuk CSF dan sisanya masuk ke Bea Keluar. Nanti ada formulanya, semakin tinggi semakin mahal. Dengan demikian APBN tidak perlu (menyiapkan) subsidi biofuel," ujar Sofyan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012, batas bawah harga CPO yang tidak dikenakan BK atau nol persen adalah 750 dolar AS per ton. Namun, pada harga CPO 750-800 dolar AS, BK ditetapkan 7,5 persen hingga harga di atas 1.250 dolar AS, terkena BK 22,5 persen.

Selain itu, dalam rapat koordinasi tersebut telah disepakati antara pemerintah dan pengusaha terkait penggunaan biofuel sebesar 15 persen mulai April, serta peraturannya sedang disiapkan untuk segera disetujui oleh Presiden.

Opsi pencampuran biofuel dengan solar untuk mendorong pemanfaatan energi alternatif ini dikhawatirkan akan meningkatkan harga eceran solar dan membebani belanja subsidi, terutama bahan bakar nabati, karena tidak dianggarkan dalam APBN.

Menurut perkiraan awal, penerapan biofuel ini bisa menyebabkan harga solar bersubsidi lebih tinggi Rp675 per liter. Dengan rencana penyaluran solar bersubsidi pada 2015 sebesar 17 juta kiloliter, maka kebutuhan dana untuk menutupi selisih Rp675 per liter mencapai sekitar Rp11 triliun.

Untuk itu, pungutan 50 dolar AS per ton ini dikenakan sebagai subsidi kepada para pengusaha serta insentif untuk mendorong pengembangan industri kelapa sawit, tanpa memberikan beban tambahan bagi APBN secara keseluruhan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: