Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa yang Dilakukan Mendagri Apabila APBD DKI 'Deadlock?

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersiapkan langkah terkait kemungkinan tidak adanya kesepakatan antara Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan pimpinan DPRD DKI Jakarta tentang Rancangan APBD Tahun 2015.

Langkah tersebut yaitu dengan memberikan pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014, seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kata Tjahjo di Jakarta, Sabtu (21/3/2015).

"Sekiranya tidak juga terdapat keputusan pimpinan DPRD, dengan berbagai pertimbangan misalnya, maka itu dianggap 'deadlock' karena telah melewati waktu tujuh hari yang ada. Dengan demikian Mendagri berwenang memberikan pagu APBD Tahun 2014 dan memerintahkan Gubernur DKI Jakarta untuk menyusun Rancangan Pergub tentang APBD," jelas Mendagri.

Tenggat penentuan 'deadlock' tersebut adalah Senin (23/3) yang dibuktikan dengan adanya surat dari pimpinan DPRD DKI Jakarta.

"Terkait dengan itu, surat mengenai 'deadlock' atau tidaknya, secara formal dapat diterima Kemendagri pada Senin tanggal 23 Maret. Dengan hal itulah Kemendagri bisa menentukan kebijakan lebih lanjut apakah menjadi Perda atau Pergub," katanya.

Tjahjo juga mengaku pihaknya terus memantau proses pembahasan hasil evaluasi Rancangan APBD DKI Jakarta Tahun 2015 yang dilakukan oleh Pemprov dan DPRD DKI Jakarta. Hingga Sabtu dini hari, staf Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri terus memonitor dan menunggu finalisasi hasil pembahasan evaluasi APBD oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Banggar DPRD DKI Jakarta.

"Intinya, sejak Jumat malam (20/3/2015) hingga sekarang, sesuai dengan ketentuan Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 harus terbit Keputusan Pimpinan DPRD sebagai dasar Gubernur untuk menerbitkan Perda tentang APBD," ujarnya.

Sebelumnya, pimpinan DPRD DKI Jakarta menyatakan batal menggelar rapat Badan Anggaran untuk membahas RAPBD yang telah direvisi Mendagri Tjahjo.

"Kami dijanjikan pukul 19.00 WIB untuk mendapatkan dokumen dari eksekutif. Sampai sekarang, pukul 20.00 WIB, dokumen belum juga kami terima. Maka, Banggar tak lagi bisa membahasnya," kata Ketua Banggar sekaligus Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat malam.

Taufik mengatakan pihaknya dijanjikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta Saefullah bahwa dokumen RAPBD 2015 akan diterima dewan sekitar pukul 19.00 WIB untuk kemudian dibahas oleh Banggar. Rencananya, usai pembahasan di Banggar DPRD akan dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan Gabungan DPRD untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD DKI Jakarta Tahun 2015. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: