Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dirjen Pajak Akan Hapuskan Sanksi Administrasi Bunga Pajak

Warta Ekonomi -

WE Online, Pontianak - Direktoral Jendral Pajak RI segera menghapus sanksi administrasi bunga pajak sebesar dua persen per bulan untuk para penunggak pajak.

"Untuk mendorong wajib pajak melunasi utang pajak sebagai usaha meningkatkan penerimaan negara, terhitung tanggal 13 Februari 2015, Menteri Keuangan RI menerbitkan peraturan nomor 29/PMK.03/2015 tentang penghapusan sanksi administrasi bunga yang terbit berdasarkan pasal 19 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 tahun 2009," kata Kabid P2 Humas Kanwil DJP Kalbar Muktia Agus Budi Santosa di Pontianak, Selasa (24/3/2015).

Dia menjelaskan saknsi administrasi bunga dalam hutang pajak yang dimaksud dalam peraturan ini adalah sanksi administrasi berupa bunga sebesar dua persen perbulan yang terbit karena utang pajak tidak atau kurang dibayar sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat 1 UU KUP.

Sanksi itulah yang diberikan penghapusan dalam Surat Tagihan Pajak (SPT) yang belum dibayar oleh wajib pajak. "Penanggung jawab pajak yang berhak mendapatkan penghapusan sanksi administrasi ini adalah Penanggung Pajak yang melunasi utang pajaknya sebelum tanggal 1 Januari 2016. Adapun utang pajak yang dimaksud adalah utang pajak yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015," tuturnya.

Muktia menambahkan untuk memperoleh penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, penanggung pajak menyampaikan surat permohonan kepada Dirjen Pajak melalui kantor pelayanan pajak tempat penanggung pajak terdaftar, dengan syarat utang telah dilunasi sebelumnya oleh penanggung pajak dan terdapat sisa sanksi administrasi dalam STP yang belum dibayar oleh wajib pajak.

Permohonan penghapusan sanksi admnistrasi itu disampaikan untuk satu permohonan satu STP dan diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia. Wajib pajak juga diminta untuk melampirkan bukti pelunasan utang pajak berupa surat setoran pajak dan disampaikan ke kantor pelayanan pajak pratama tempat wajib pajak terdaftar.

"Aturan ini terbit untuk memperingan penunggak pajak dikarenakan bunganya dihapuskan dari hutang pajaknya. Oleh karena itu, para penunggak diharapkan memanfaatkan atruarn itu dengan segera melunasi pajaknya sebelum tanggal 1 Januari 2016 dan apabila masih ada yang belum jelas bisa meminta informasi pada kantor pelayanan pajak tempat penunggak pajak terdaftar," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: