Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendagri: Pergub APBD DKI Tak Banyak Masalah

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai evaluasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun 2015 tidak akan banyak permasalahan karena sama dengan pagu tahun 2014.

"Sekarang sudah masuk Rancangan Pergub-nya, kami akan melihat dan saya kira tidak akan banyak masalahnya. Yang penting ada alokasi dana rumah susun, alternatif jalan, penanggulangan banjir, kesehatan dan pendidikan warga Ibu Kota," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Dia menambahkan terkait sisa atau lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBD DKI Jakarta antara 2014 dan 2015 akan dilakukan evaluasi untuk kemudian dibahas antara Pemprov dan DPRD DKI Jakarta di pembahasan APBD Perubahan.

"Nanti terserah dengan DPRD kapan akan ada pembahasan APBD Perubahan dari Pergub yang sudah ada ini. Yang terpenting nanti adalah persiapan APBD Perubahannya karena sudah sepakat menggunakan APBD Tahun 2014," kata Mendagri.

Sementara itu, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnizar Moenek menjelaskan selisih pagu anggaran 2014 dan 2015 mencapai sedikitnya Rp4 triliun.

"Jadi ada selisih Rp4 triliun, itu yang akan kami evaluasi, asistensi dan supervisi. Intinya adalah bagaimana kami menjamin efektivitas pembangunan DKI Jakarta," kata Reydonnizar di Gedung Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Senin malam.

Dia menyebutkan angka selisih Rp4 triliun tersebut diperoleh dari pagu belanja APBD 2014 sebesar Rp63,6 triliun naik menjadi Rp67,4 triliun di rencana tahun anggaran 2015.

"Jadi begini memahaminya, pagu Tahun Anggaran 2014 bagi Pemda DKI Jakarta adala berdasarkan angka perubahan APBD belanjanya Rp 63,650 triliun; sedangkan belanja untuk TA 2015 adalah Rp 67,446 triliun," jelas Moenek.

Karena dalam tenggat pembahasan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2015 tidak kunjung mencapai kesepakatan, maka DKI Jakarta harus menggunakan pagu anggaran 2014 yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur.

Hal itu seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur apabila Rancangan Perda APBD suatu daerah ditolak, maka haus menggunakan pagu APBD tahun sebelumnya.

"Dengan demikian, kesimpulannya belanja yang dapat digunakan Pemda untuk membiayai tahun anggaran 2015 adalah setinggi-tingginya Rp63,65 triliun," ujarnya. (Ant)

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: