Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wapres: Denny 'Pendekar' Hukum Otomatis Sesuai Hukum

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, Denny Indrayana yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM maka semuanya harus sesuai hukum. "Denny 'pendekar' hukum, bekas wamen otomatis semua harus sesuai hukum," kata Wapres di Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Wapres menyampaikan hal tersebut menyikapi ditetapkannya Denny Indrayana sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dalam kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara elektronik. "Berkali-kali saya katakan kalau orang dikriminalisasi itu tindakannya diperkarakan artinya kalau memang ada perkaranya diikuti prosedur saja," jelas Wapres.

Menurut Wapres, pemerintah tidak ingin adanya suatu proses menuduh atau mentersangkakan karena dugaan-dugaan. Karena itu polisi harus membuktikannya dan semua harus berdasarkan hukum. Lebih lanjut Wapres mengatakan, Denny sebelumnya pernah menemuinya guna menjelaskan perkarannya.

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi "payment gateway" tahun anggaran 2014. Sebelumnya menurut Kadivhumas Polri Brigjen Pol Anton Charliyan, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), disimpulkan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp32.093.695.000 dari pengadaan proyek tersebut.

Selain itu Anton juga membeberkan dalam pelaksanaan program itu terdapat pungutan liar senilai Rp605 juta. Penyelidikan Polri terhadap kasus ini bermula dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Desember 2014.

Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai wamenkumham. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: