Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mensos: Tuntutan YLKI Itu Hak Warga

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Gugatan yang dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kepada Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa karena membagi-bagikan rokok kepada Orang Rimba (Suku Anak Dalam) dinilai Mensos sebagai hak warga bangsa.

"Tuntutan itu hak warga bangsa, demokrasi di negeri ini harus kita junjung tinggi, jadi katanya hari ini mau kirim surat kita tunggu saja suratnya," kata Mensos di Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Lebih lanjut Mensos mengajak untuk ke lapangan melihat realita yang ada dan tidak memotret kearifan lokal dengan kacamata Jakarta karena nanti akan terjadi hegemoni kultural. "Insha Allah cukup arif kalau kita turun ke lapangan supaya kita bisa mengomunikasikan sesuai dengan perspektif masyarakat lokal," katanya.

YLKI akan menggugat Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa karena membagikan rokok kepada orang rimba dalam kunjungannya di daerah Sungai Kemang, Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV, Jambi. Ketua pengurus harian YLKI Sudaryatmo di Jakarta, Jumat, mengatakan lembaganya akan melaporkan Khofifah jika menteri tersebut tidak menanggapi imbauan YLKI.

"YLKI sudah berusaha menyuarakan keberatannya di berbagai media agar Bu Menteri memberikan tanggapan dengan menggunakan hak jawab. Namun Bu Menteri menganggap pembagian rokok sebagai hal yang wajar," kata Sudaryatmo.

Selain itu, YLKI juga meminta Khofifah untuk menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat karena telah membagikan kesehatan suku anak dalam. "Kami juga berkirim surat pada beliau hari ini, jika dalam waktu dua minggu dari sekarang belum juga ada tanggapan dan permohonan maaf, maka YLKI dan Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (Sapta) akan mengambil langkah hukum karena Mensos dengan sengaja mengabaikan kesehatan masyarakat lewat pembagian rokok," kata Sudaryatmo.

Sudaryatmo berpendapat sikap Khofifah tersebut bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pengendalian tembakau. "Ini menabrak ketentuan Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Zat Adiktif bagi Kesehatan," kata Sudaryatmo.

Dalam Pasal 35 ayat 1 PP tersebut menyebutkan pemerintah melakukan pengendalian promosi produk tembakau denga cara membagikan secara cuma-cuma, potongan harga, dan hadiah produk. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: