Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KKP Tegaskan Tolak Perbudakan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan tegas menolak perbudakan modern dalam bentuk eksploitasi tenaga kerja perusahaan sektor kelautan dan perikanan karena merupakan tindakan tergolong dalam kejahatan kemanusiaan.

"KKP menolak perbudakan usaha perikanan di Indonesia," kata Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP Saut Hutagalung di Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Saut mengemukakan hal tersebut terkait dengan laporan investigasi dari Kantor Berita Associated Press (AP) terkait dengan kasus perbudakan anak buah kapal (ABK) yang dilakukan kapal-kapal Thailand yang dioperasikan sebuah perusahaan di Benjina, Maluku.

Kapal itu, ujar dia, melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia untuk perusahaan di Thailand, dan terdapat kekhawatiran bahwa hal tersebut dinilai membuat nama Indonesia menjadi tercemar. Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP menegaskan, praktik semacam itu merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi dan jelas merugikan negara.

"Perbudakan bukan hanya soal ekonomi, tetapi soal martabat manusia yang memiliki kebebasan. Walaupun secara ekonomi tampak menguntungkan, namun sistem perbudakan menyangkal status kemanusiaan tiap orang," jelasnya.

Ia mengatakan, laporan Kantor Berita AP itu juga menyebutkan ikan hasil tangkapan dibawa ke Thailand untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri pengolahan.

KKP menolak praktik bisnis yang hanya mengutamakan keuntungan tanpa mengindahkan hak-hak pekerja yang wajar, serta tidak dapat menerima pandangan perusahaan bahwa yang penting keuntungan dapat namun tidak mau tahu terhadap tata kelola yang buruk berjalan di perusahaan.

"Mengenai hal ini Pemerintah RI dan KKP sangat tegas menolak perbudakan. Yang jelas kapal penangkap yang disebutkan dalam laporan AP bukanlah kapal Indonesia," katanya.

Untuk itu, ucap dia, sudah tepat dan terbukti efektif langkah KKP melakukan pembenahan terhadap kapal-kapal ikan dengan dikeluarkannya Permen KP Nomor 56/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan prinsip KKP bahwa akan sangat keras dan tegas memberantas praktek "IUU Fishing" atau pencurian ikan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: