Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menag: Indonesia Butuh Perppu ISIS

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penanggulangan penyebaran ajaran dan gerakan kelompok radikal ISIS menjadi perlu kehadirannya, salah satunya untuk menjadi payung hukum pencabutan hak kewarganegaraan WNI.

"Kalau memang regulasinya memerlukan itu saya pikir itu diperlukan," kata Menag di Jakarta, Senin (30/3/2015).

Menurut Lukman, sejauh ini Indonesia belum memiliki landasan hukum untuk menindak secara pidana bagi WNI yang terlibat dengan Negara Islam Irak dan Suriah (NIIS/ISIS). Dengan begitu, WNI yang memiliki keterlibatan dengan gerakan radikal tersebut tidak dapat dijerat hukum.

"Karena kita belum tahu kalau ada warga negara kita yang melakukan dan memberla kepentingan ISIS, kita tidak memiliki landasan hukum untuk mencabut kewarganegaraan mereka atau memberikan sanksi tertentu. Hal seperti ini yang mungkin perlu lebih diperkuat regulasinya," tutur dia.

Menag mengatakan pihaknya juga terus berupaya menangkal paham radikal lewat kerja sama dengan sejumlah pihak. "Upaya itu terus kami lakukan dengan melibatkan tokoh-tokoh agama, pesantren dan ormas-ormas keagamaan. Kemudian kami melakukan komunikasi intensif, untuk bagaimana berupaya bersama menangkal paham-paham yang bertentangan itu," tukas Lukman.

Kemenag, lanjut dia, juga berupaya bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi terkait kesadaran berkonstitusi. Selanjutnya, Lukman terus berupaya untuk mempromosikan paham-paham yang sesuai dengan ke-Indonesiaan agar menjadi paham yang dimiliki oleh mayoritas umat Islam dengan sifat rahmat untuk alam semesta. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: