Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kapan DPRD Panggil Ahok? Ini Jawaban Lulung

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Wakil Ketua DPRD Jakarta Abraham Lunggana mengungkapkan kemungkinan pemanggilan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama akan dilakukan jika angket telah mencapai tahap Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

"Ya, nantilah pada paripurna angket menyatakan disahkan dan ditingkatkan ke HMP misalnya nanti dia akan dipanggil," kata Lulung di Jakarta, Senin (30/3/2015).

Ketika kembali ditegaskan apakah tidak akan memanggil Gubernur Jakarta untuk diinvestigasi, Lulung mengindikasikan tidak akan melakukannya dan hanya akan mengundang jika ada temuan pelanggaran hukum dan itupun pada saat HMP.

"Jadi dipanggil gubernur kalau ada temuan hukum dan meningkat ke HMP kalo belum sampai situ dia ga bisa dipanggil pokoknya mekanismenya itu sesuai tata tertib dan tata tertib itu sesuai undang-undang," ujarnya.

Sementara itu beberapa pakar yang dihadirkan oleh Panitia Khusus (Pansus) hak angket DPRD DKI Jakarta juga mengimbau agar Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dihadirkan dalam proses penyelidikan salah satunya adalah Margarito Kamis.

Margarito yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara itu mengungkapkan pemanggilan gubernur oleh Pansus angket tidak ada satu pun ayat dalam undang-undang yang mengaturnya. Namun tetap berlaku hukum universal yang mengatur pemberian perlakuan yang sama atau berimbang kepada semua pihak.

"Karena itu Basuki memiliki hak untuk memberikan pembelaan. 'Tidak fair jika Gubernur dinilai melanggar hukum tetapi tak diberi ruang membela diri," ujar Margarito saat dihubungi.

Margarito menambahkan jika anggota DPRD DKI yakin telah menemukan pelanggaran maka seharusnya tidak perlu takut dalam memanggil Basuki. "Kalau memang sudah ada fakta tentang pelanggaran hukum kan anggota DPRD DKI tinggal mengonfrontasikan pembelaan Ahok dengan temuan tim angket, apa yang perlu dikhawatirkan," katanya.

Dari informasi yang dihimpun Antara, hari ini Pansus angket menyampaikan perkembangan temuan penyelidikan angket kepada Pimpinan Dewan sebanyak 200 halaman secara tertutup untuk kemudian diparipurnakan antara hari Rabu atau Kamis, namun tidak ada satupun anggota Pansus yang mau memberitahukan apa saja isi dari hasil investigasi tersebut. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: