Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KNTI Yakin Praktik Mafia Perikanan Sangat Kuat di Indonesia

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan praktik mafia perikanan sangat kuat yang terindikasi dengan mencuatnya ke permukaan sejumlah kasus hukum terkait sektor kelautan dan perikanan di Tanah Air.

"KNTI yakin bahwa praktik mafia perikanan sangat kuat. Oleh karena itu aparat penegak hukum sebaiknya memprioritaskan pengungkapan pelaku utama mafia perikanan," kata Ketua Umum KNTI M Riza Damanik di Jakarta, Minggu (5/4/2015).

Menurut dia, pengungkapan pelaku utama mafia perikanan harus dilakukan kepada pihak-pihak baik yang bersembunyi dibalik perusahaan nasional/asing, birokrasi, maupun institusi penegakan hukum.

KNTI menilai dari dua kasus "illegal fishing teranyar" yaitu putusan ringan kapal raksasa (> 4.000 GT/gross tonnage) pengangkut ikan berbendera Panama MV Hai Fa, dan terungkapnya praktik perbudakan di Benjina, menjelaskan proses penegakan hukum di laut Indonesia kurun 5 bulan terakhir hanya sedikit memberikan efek jera.

Bahkan, lanjutnya, hal itu juga dinilai belum berhasil menakut-nakuti dari mereka yang belum tertangkap, seperti terjadi di Benjina. Ia juga mengemukakan bahwa hal itu juga diperparah dengan lemahnya koordinasi dan perbedaan prioritas antarlembaga.

Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia menegaskan dalam kasus Kapal MV Hai Fa seharusnya aparat Indonesia dapat menunjukkan pada dunia internasional tentang penegakan hukum perikanan yang adil dan profesional.

"Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) percaya aparat hukum Indonesia dapat menunjukkan ke dunia internasional bahwa penegakan hukum perikanan di Indonesia tidak tebang pilih, adil, dan profesional," kata Ketua Umum KNTI M. Riza Damanik kepada Antara di Jakarta, Minggu (29/3/2015).

Menurut Riza Damanik, penegakan hukum perikanan tersebut seharusnya dilakukan termasuk dengan menyita kapal pengangkut ikan berbendera Panama MV Hai Fa. Syaratnya, segera mengajukan tuntutan baru dengan fokus dakwaan terkait langsung pencurian ikan.

Merujuk Permen Usaha Perikanan Tangkap, kata dia, disebutkan bahwa penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.

"Faktanya, MV Hai Fa tertangkap saat membawa ikan, bahkan jenis ikan yang dilindungi yang dilarang untuk ditangkap, diperdagangkan, dan diekspor, tidak dilengkapi izin dan melanggar ketentuan VMS (Vessel Monitoring System/Sistem Pengawasan Kapal)," katanya.

Riza menjelaskan terobosan dilakukan dengan memperluas pasal pidana pencurian ikan terhadap kejahatan kapal pengangkut ikan berbendera asing yang beroperasi di Indonesia. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: