Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sofyan: Pemerintah Siapkan Peraturan Pengelolaan Dana Pengembangan CPO

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemerintah sedang menyiapkan peraturan untuk badan pengelola dana pengembangan industri hulu kelapa sawit (CPO) nasional, yang akan dipungut dari pelaku usaha industri sektor perkebunan tersebut.

"Masih diselesaikan peraturan presidennya dan aturan main badan pengelola dana dukungan perkebunan ini," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil seusai rapat koordinasi di Jakarta, Senin.

Sofyan memastikan pungutan yang dibebankan kepada pengusaha kelapa sawit ini adalah sebesar 50 dolar AS per ton untuk ekspor CPO dan 30 dolar AS per ton untuk ekspor produk turunannya, serta dikelola oleh suatu badan layanan umum dan tidak tercatat dalam penerimaan APBN.

"Ini untuk mendukung keberlanjutan industri perkebunan, dan re-planting empat juta hektar yang sekarang tidak bisa dilakukan karena keterbatasan dana, kemudian pengembangan 'research and development', dan mendidik para petani supaya mereka meningkatkan produktifitas," ujarnya.

Sofyan memperkirakan dana kelolaan untuk pengembangan industri kelapa sawit yang bisa terkumpul mencapai kisaran Rp5 triliun-Rp6 triliun, berdasarkan realisasi ekspor CPO dan produk turunannya pada 2014.

Ia menambahkan pengawasan dan pemanfaatan dana ini akan dilakukan mengikuti tata kelola yang baik antara pemerintah dengan para pelaku industri, agar penggunaannya berlangsung transparan dan menghindari terjadinya penyelewengan.

"Nanti ada 'steering committee', ada Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM dan Kemenkeu. Lalu ada badan pengawas dari industri dan nanti kita upayakan uang itu masuk ke kas seperti dana investasi kolektif," kata Sofyan.

Sofyan mengatakan apabila pengelolaan dana pungutan untuk pengembangan industri hulu kelapa sawit ini berhasil, maka pemerintah berencana untuk memungut dana dari pengusaha sektor perkebunan lainnya.

"Kalau ini berhasil mungkin bisa kita berlakukan untuk karet, tapi karet lagi hancur-hancuran harganya, karena tidak ada dukungan. Sekarang kita coba sawit dulu, kalau berhasil ini akan menjadi model untuk mendukung produk-produk unggulan Indonesia," ujarnya.

Dalam rapat koordinasi sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mengenakan pungutan 50 dolar AS per ton, bagi harga ekspor CPO sebesar 750 dolar AS per ton yang tidak terkena bea keluar, seperti yang tercantum dalam peraturan berlaku.

Namun, apabila harga CPO mencapai 750 dolar AS per ton ke atas, selain mengenakan pungutan, pemerintah juga akan mengenakan bea keluar yang besaran formulanya sedang dirumuskan pemerintah dan akan tercantum dalam revisi peraturan terbaru.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012, batas bawah harga CPO yang tidak dikenakan bea keluar atau nol persen adalah 750 dolar AS per ton. Namun, pada harga CPO 750 dolar AS-800 dolar AS, bea keluar ditetapkan 7,5 persen hingga harga di atas 1.250 dolar AS, terkena bea keluar 22,5 persen. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: