Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPK Tengah Mengaudit Kasus Payment Gateway

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moemahadi Soerja Djanegara mengakui bahwa pihaknya tengah mengaudit kasus Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2013.

"Memang saat ini, kita sedang mengaudit dana payment gateway itu, termasuk jumlah kerugian negara yang disebabkan perubahan sistem pembayarannya," kata Moemahadi dalam keterangan persnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Djanegara menambahkan bahwa BPK akan segera menyerahkan hasil audit tersebut kepada Bareskrim Mabes Polri setelah pemeriksaan tuntas dilakukan. "Bareskrim Mabes Polri sudah meminta kepada kita dan kita akan segera serahkan secepatnya kepada Bareskrim begitu selesai diaudit. Sekarang kita tidak bisa membeberkan kepada publik," kata dia

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) melakukan pemeriksaan kinerja atas efektifitas layanan paspor pada Kementerian Hukum dan HAM 2013.

"Pemeriksaan ditujukan untuk menilai efektivitas layanan paspor," kata Ketua BPK RI, Harry Azhar Aziz saat Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK RI semester II 2014 dan Penyerahan LHP BPK RI, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/4).

Hasil peneriksaan BPK terhadap pelayanan bisnis paspor menemukan adanya masalah dalam perubahan mekanisme pembayaran berupa pembayaran elektronik dengan Payment Gateway.

"Implementasi pembayaran Payment Getway mengabaikan resiko hukum antara lain pemilihan vendor Payment Gateway dilakukan pada saat Tim E-Kemenkumham belum memiliki kewenangan dan rekening bank untuk menampung PNBP tidak memiliki izin dari Kementerian Keuangan," kata Harry Azhar Aziz.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Wakil Menkumham, Denny Indrayana sebagai tersangka atas kasus Payment Gateway Kemenkumham.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: