Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gugatan UU KIP Diharapkan Segera Diputuskan MK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Gugatan terhadap Undang-Undang Nor 14 Tahhun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang diajukan beberapa komisioner Komisi Informasi Pusat dan tingkat provinsi, diharapkan dapat segera diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Komisi Informasi pada prinsipnya sangat terbuka dalam menerima saran, masukan, bahkan kritikan dari masyarakat demi kebaikan lembaga dan keberlangsungan agenda-agenda keterbukaan informasi publik di Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat John Fresly dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (7/4/2015).

John Fresly juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan masyarakat sipil atas inisiatif dan perjuangan mereka sehingga lahirlah UU KIP.

Pada Oktober 2014 lalu, beberapa Komisioner Komisi Informasi Pusat dan Provinsi serta masyarakat sipil sebagai Pemohon melakukan pengujian UU KIP untuk Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 29 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), serta Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU KIP.

Namun, MK hingga kini belum juga mengeluarkan putusan atas gugatan 22 orang Anggota Komisioner di Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi serta satu orang warga negara Indonesia selaku pembayar pajak terhadap UU KIP.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, Veri Junaidi mengemukakan bahwa putusan terhadap gugatan tersebut begitu dinantikan oleh publik yang menginginkan agenda-agenda keterbukaan informasi berjalan secara baik, cepat, dan berkualitas.

Menurut Veri Junaidi, jika gugatan itu dikabulkan, maka akan ada banyak perubahan yang terjadi di Komisi Informasi mulai dari struktur kelembagaan dalam sengketa informasi, komposisi komisioner, kemandirian kesekratariatan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.

"Sebagai lembaga quasi peradilan, sudah seharusnya Komisi Informasi diposisikan sebagai lembaga yang mandiri, baik dalam aspek kesekretariatan, maupun mekanisme rekruitmen dan pertanggungjawaban kelembagaan," ujar Veri.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Informasi Pusat Rumadi Ahmad menyayangkan rencana penerbitan Instruksi Presiden tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi (Inpres PPK) yang tidak melibatkan lembaganya maupun KPK.

"Di PPK itu banyak yang aspeknya itu berkaitan erat dengan transparansi dan keterbukaan informasi publik, harusnya kita dilibatkan untuk mengawal di sektor ini," kata Rumadi Ahmad dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (7/3/2015).

Menurut Rumadi, sebagai lembaga yang menjamin hak masyarakat atas informasi publik, Komisi Informasi Pusat sangat peduli terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lembaga-lembaga negara. Ia mengingatkan bahwa lembaganya diamanahkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk mendorong pemerintahan yang terbuka dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Maka, agak aneh kalau lembaga yang memiliki kewenangan penuh untuk memastikan keterbukaan informasi publik di lembaga negara diabaikan begitu saja dalam pembahasan Inpres PPK 2015," ujarnya.

Kewenangan yang dimiliki Komisi Informasi Pusat, ujar dia, sangat strategis untuk mencegah terjadinya tindak pidana KKN. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: