Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

WOW! BPK Temukan Kerugian Daerah Sebesar Rp285,78 Miliar!

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester II 2014 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sidang Paripurna hari ini (Rabu, 8/4) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ketua BPK Harry Azhar Azis dalam pidatonya menyampaikan BPK telah memeriksa sebanyak 68 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

"Sesuai ketentuan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, laporan keuangan harus sudah disampaikan kepada BPK paling lambat akhir bulan Maret tahun berikutnya. Atas masih adanya keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut, BPK akan mendorong kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan laporan keuangan tepat waktu," kata Harry.

BPK juga menemukan masalah yang perlu mendapat perhatian, yakni sistem pengelolaan aset tetap yang dinilai tidak memadai, penggunaan sistem aplikasi komputer belum optimal, aplikasi SIMDA barang milik daerah belum optimal, serta persiapan pemerintah daerah dalam menerapkan laporan keuangan berbasis akrual belum memadai.

"Dalam pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah, BPK menemukan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian daerah senilai Rp285,78 miliar yang terjadi di 68 pemerintah daerah," imbuh Harry.

Mantan politisi Partai Golkar itu menerangkan, kerugian itu karena belanja tidak sesuai ketentuan, kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan pembayaran dalam belanja modal, serta biaya perjalanan dinas dan pembayaran honorarium melebihi standar.

"BPK juga menemukan potensi kerugian daerah senilai Rp1,29 triliun yang terjadi di 43 Pemda karena aset berupa mesin, peralatan, dan aset lainnya tidak diketahui keberadaannya," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: