Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PHRI Kembali Lakukan Sosialisasi Kebijakan Menpan Terkait Rapat di Hotel

Warta Ekonomi -

WE Online, Kupang - Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel Republik Indonesia (PHRI) daerah Nusa Tenggara Timur menyosialisasikan kebijakan Menpan tentang diizinkannya kembali pertemuan/rapat di hotel kepada mitra satuan kerja perangkat Daerah (SKPD) dan BUMN/BUMD setempat.

"Ini (sosialisasi kebijakan diizinkan kembali rapat di Hotel) penting kami lakukan untuk menarik kembali mitra yang sempat 'lari' akibat larangan bagi PNS menggelar kegiatan di luar kantor pemerintahan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 10 Tahun 2014," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel Republik Indonesia daerah Nusa Tenggara Timur, Leonard Arkiang, kepada Antara, di Kupang, Kamis (9/4/2015).

Ia mengatakan saat ini Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi kembali mengeluarkan aturan tentang rapat dinas di luar kantor pemerintah seperti tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB 6/2015. Peraturan ini katanya diberi nama pedoman pembatasan pertemuan/rapat di luar kantor dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas kerja aparatur.

Dia mengatakan Permen itu ditetapkan dan dikeluarkan lagi ke publik setelah mendengarkan secara bijak masukan-masukan dari masyarakat. Diantaranya dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di pusat dan daerah-daerah, jadi aturan ini diambil tidak ada kaitannya dengan tekanan masyarakat perhotelan.

Dalam peraturan itu kata Leo Arkian, Menpan-RB Yuddy menjelaskan rapat dinas boleh digelar di luar kantor, jika tidak mampu menampung peserta. "Untuk instansi daerah, agenda yang masih memungkinkan digelar di hotel atau gedung pertemuan swasta yang berskala nasional. Sedangkan untuk instansi pemerintah pusat, harus kegiatan yang berskala internasional, diperbolehkan memilih tempat di luar kantor dinas," katanya.

Ketentuan lainnya adalah tersedia gedung dengan kapasitas besar, tetapi akses menuju ke lokasi itu sulit karena minimnya sarana prasarana akibat sulitnya topografi wilayah atau berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan, sehingga berpotensi menimbulkan pembengkakan biaya.

Pada dasarnya kata dia, Menpan-RB Yuddy mengingatkan bahwa semangat utama pembatasan rapat dinas di luar kantor adalah untuk efisiensi atau penghematan. Namun menurut Leo Arkian, dipaksa menggunakan gedung instansi pemerintah, tetapi jatuhnya lebih mahal juga bukan penghematan.

Dalam sosialisasi itu, katanya, PHRI NTT juga menegaskan kembali arahan dari DPP PHRI bahwa pihaknya berkomitmen tidak akan menjalankan praktek kotor dengan PNS panitia kegiatan (seperti taar-menawar fee atau bonus). "Praktek-praktek nakal seperti "mark up" biaya hotel, "double accounting" atau tagihan ganda, serta praktek-praktek kolusi tidak akan diterapkan lagi," katanya.

Artinya kata dia apabila ada hotel di bawah bendera PHRI yang masih menjalankan praktek kotor itu, pihaknya mempersilahkan untuk di-blaclist. Hotel-hotel yang masuk daftar hitam, dilarang Kementerian PAN-RB untuk dijadikan tempat kegiatan lagi.

Termasuk katanya jika masih ada PNS yang menekan hotel agar berbuat curang, akan dilaporkan ke Kementerian PAN-RB untuk mendapatkan sanksi disiplin pegawai. "Komitmen untuk tidak mark up atau kegiatan-kegiatan negatif lainnya, akan kami tuangkan dalam pakta integritas sebagai bentuk dukung terhadap "program clean government," tandasnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: