Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menaker Pastikan Iuran Jaminan Pensiun Sebesar 8%

Warta Ekonomi -

WE Online Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri memastikan besaran iuran jaminan pensiun sebesar 8 persen yang terdiri dari pemberi kerja sebesar 5 % dan pekerja 3 %. Pelaksanaannya akan mulai  dioperasionalkan pada Juli 2015.               

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi tentang Rancangan Perarturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang digelar di Kantor Kementrian Ketenagakerjaan pada hari Rabu (8/4/2015). "Hasil rapat koordinasi tadi menetapkan besaran iuran jaminan pensiun sebesar 8 persen. RPP Itu sudah tahap finalisasi akhir, tinggal proses harmonisasi dari Kemenkumham dan menunggu pengesahannya saja," kata Hanif.

Lebih lanjut Hanif mengatakan bahwa  RPP Program Jaminan Pensiun sudah cukup lama dilakukan. Pembahasannya melibatkan Lembaga Tripartit Nasonal dan antar Kementerian/Lembaga terkait yakni, Kemnaker, Kemenkumhan, Kemenkeu, DJSN, OJK dan BPSJ Ketenagakerjaan.

"RPP ini telah melewati pembahasan panjang yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja. Kita harapkan segera diberlakukan agar memberi kepastian hukum dalam pelaksanaannya," tambahnya.

Dalam subtansi akhir RPP itu dijelaskan peserta program jaminan pensiun adalah pekerja yang bekerja pada pemberi  kerja selain penyelenggara Negara.Sedangkan bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara Negara akan diintegrasikan ke BPJS Ketenagakerjaan selambat-lambatnya tahun 2029.

"Berdasarkan RPP jaminan pensiun tersebut, masa iur minimal untuk mendapatkan manfaat program jaminan pensium SJSN adalah 15 tahun dan ditetapkan pertama kali usia pekerja 56 tahun," ujarnya.

Dalam RRP dijelaskan pula  manfaat program jaminan pensiun adlah berupa sejumlah uang tunai yang diterima setiap bulan oleh peserta yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Manfaat program jaminan pensiun SJSN berupa pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun Janda atau dua, pensiun anak dan pensiun orang tua.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: