Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Realisasi Penerimaan Pajak Triwulan I-2015 Capai Rp198,2 Triliun

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Triwulan I-2015 telah mencapai Rp198,2 triliun atau 15,32 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN-Perubahan sebesar Rp1.294,3 triliun.

Menurut keterangan pers tertulis Humas Direktorat Jenderal Pajak yang diakses di Jakarta, Jumat (10/4/2015), ada sejumlah peningkatan maupun penurunan di berbagai sektor penerimaan terkait realisasi sementara yang tercatat hingga akhir Maret ini.

Sektor yang mengalami peningkatan adalah penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas yang mengalami pertumbuhan satu persen, yaitu Rp104,9 triliun atau lebih tinggi dari periode yang sama tahun 2014 sebesar Rp103,9 triliun. Selain itu, PPh Final ikut mengalami pertumbuhan sebesar 20,62 persen hingga akhir Maret 2015, atau telah mencapai Rp22,1 triliun, dibandingkan penerimaan pada periode yang sama tahun 2014 sebesar Rp18,3 triliun.

"Kondisi ini merupakan keberhasilan dari kebijakan pengenaan pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013," jelas laman tersebut.

Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 juga mengalami pertumbuhan 10,62 persen atau sebesar Rp26,5 triliun, dibandingkan periode tahun lalu sebesar Rp23,9 triliun. Hal yang sama juga terjadi pada PPh pasal 23 yang tumbuh 9,68 persen atau Rp6,3 triliun dibandingkan periode tahun lalu Rp5,6 triliun.

Penerimaan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi mengalami pertumbuhan 8,53 persen atau Rp2,3 triliun dibandingkan periode tahun lalu Rp2,1 triliun dan penerimaan PPh pasal 26 mengalami pertumbuhan 4,9 persen atau Rp6,3 triliun dibandingkan periode tahun lalu Rp6,1 triliun.

"Pertumbuhan yang dicatatkan PPh Final, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi dan PPh Pasal 26 patut disyukuri karena mencerminkan meningkatnya partisipasi masyarakat, terutama wajib pajak Orang Pribadi dalam membayar pajak," tambah laman itu.

Namun, Direktorat Jenderal Pajak juga mencatat ada sejumlah penurunan pertumbuhan yang terjadi pada PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 impor, PPh Pasal 25/29 Badan serta PPh Non Migas lainnya karena disebabkan oleh berbagai hal.

Penerimaan PPh Pasal 25/29 mengalami penurunan tertinggi hingga 14,6 persen atau Rp29,6 triliun dibandingkan periode tahun lalu Rp34,7 triliun sebagai dampak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, yang menggeser penerimaan PPh Pasal 25/29 ke PPh Final.

Kemudian, Penerimaan PPh pasal 22 impor menurun 9,95 persen atau Rp10,3 triliun dibandingkan periode tahun lalu Rp11,4 triliun karena kontribusi penurunan impor Indonesia yang terjadi sejak awal Januari hingga akhir Maret 2015.

Penurunan impor berpengaruh juga kepada penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor yang turun 11,78 persen atau Rp31,1 triliun dibandingkan periode tahun lalu Rp35,1 triliun dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) impor yang turun 31,27 persen atau Rp1,1 triliun dibandingkan tahun lalu Rp1,6 triliun.

Untuk PPh pasal 22 tercatat mengalami penurunan pertumbuhan 5,9 persen atau Rp1,3 triliun dibandingkan periode tahun lalu Rp1,3 triliun. Sedangkan PPh Non Migas ikut turun 8,62 persen atau Rp9,13 miliar dibandingkan periode tahun lalu Rp10 miliar.

Kenaikan konsumsi dalam negeri berkontribusi pada penerimaan PPN Dalam Negeri yang tumbuh 2,86 persen atau Rp47,4 triliun dibandingkan periode tahun lalu Rp46,1 triliun. Sementara, penurunan konsumsi atas barang mewah menurunkan pertumbuhan PPnBM Dalam Negeri 5,91 persen atau Rp2,1 triliun dibandingkan tahun lalu 2,2 triliun. Penurunan penerimaan terbesar ikut tercatat oleh Direktorat Jenderal Pajak pada PPN/PPnBM lainnya hingga mencapai 55,44 persen atau sebesar Rp26,13 miliar dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp58,6 miliar.

Sementara, penurunan lifting minyak bumi dan turunnya harga minyak dunia ikut berkontribusi pada penurunan pertumbuhan PPh Migas 53,81 persen atau Rp8,7 triliun dibandingkan periode yang sama tahun 2014 sebesar Rp19,1 triliun.

"Penurunan pertumbuhan ini sudah diperkirakan mengingat target penerimaan PPh Migas di APBN-Perubahan 2015 sebesar Rp49,534 triliun jauh berkurang dibandingkan target penerimaan PPh Migas di APBN-Perubahan 2014 sebesar Rp83,889 triliun," jelas laman tersebut.

Penurunan pertumbuhan juga tercatat di penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yaitu 59,62 persen atau Rp321,2 miliar dibandingkan periode tahun lalu Rp795,miliar, karena belum terealisasinya pemindahbukuan dari rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke rekening penerimaan pajak.

Selain itu, pemberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.011 tahun 2014 tentang Pengurangan PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Pada Tahap Eksplorasi juga berkontribusi pada penurunan pertumbuhan PBB. Terakhir, Direktorat Jenderal Pajak mencatat penurunan pertumbuhan penerimaan Pajak Lainnya mencapai 8,21 persen atau sebesar Rp1,1 triliun, dibandingkan periode yang sama tahun 2014 sebesar Rp1,2 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak mengharapkan penerimaan pajak di periode berikutnya dapat terus meningkat seiring dengan berbagai upaya kebijakan perpajakan maupun peningkatan kepatuhan Wajib Pajak baik secara sukarela maupun karena pengawasan.

Kebijakan perpajakan yang sangat diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak adalah himbauan kepada Wajib Pajak agar membetulkan SPT Tahunannya hingga lima tahun terakhir atas kemauan sendiri, dengan insentif pembebasan sanksi administrasi.

Selain itu, upaya pengembangan kapasitas organisasi melalui penguatan Sumber Daya Manusia, penguatan teknologi informasi, penguatan organisasi, penguatan anggaran dan penguatan proses bisnis juga terus dilakukan. Pemanfaatan data perpajakan dari pihak ketiga juga akan semakin dioptimalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memperbaiki mekanisme pengawasan Wajib Pajak agar mereka memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: