Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menaker Galang Dukungan 18 Gubernur untuk Dirikan LTSP Khusus TKI

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta dukungan dari 18 gubernur yang memiliki kantong-kantong asal pengiriman TKI atau yang wilayahnya menjadi pintu keluar/transit keberangkatan TKI, untuk meningkatkan perlindungan bagi TKI dan keluarganya.

"Kita galang dukungan dari 18 gubernur untuk mendirikan Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) khusus TKI sehingga pelayanan izin dan pemeriksaan administasi TKI menjadi lebih terkontrol, aman, transparan, murah dan cepat," kata Menaker dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Para gubernur diminta mengerahkan kewenangannya untuk memperketat pengurusan izin dan prosedur keberangkatan TKI yang hendak bekerja di luar negeri sehingga dapat mencegah para warganya menjadi TKI ilegal dan tidak prosedural. "Peranan gubernur dalam sistem penempatan dan perlindungan TKI harus ditingkatkan. Kita dorong pendelegasian kewenangan kepada pemda provinsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat," kata Hanif.

Para gubernur yang diminta dukungannya adalah Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Suwalesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.

Dalam LTSP penempatan TKI itu akan dilibatkan semua unsur terkait sehingga semua urusan dalam penempatan TKI dapat diselesaikan melalui satu pintu saja yang juga akan memudahkan pengawasan.

Keanggotaan dalam LTSP penempatan TKI terdiri dari SKPD atau institusi daerah yang membidangi Ketenagakerjaan (sebagai koordinator), Kependudukan dan Catatan Sipil, Keimigrasian, Kesehatan dan Psikologi, Perbankan Pemerintah, Asuransi TKI dan Kepolisian di masing-masing provinsi.

Hanif mengatakan salah satu masalah yang dialami para TKI yang bekerja di luar negeri umumnya bersumber dari proses rekrutmen di dalam negeri sehingga pembenahan mekanisme rekrutmen di daerah asal merupakan solusi perlindungan terhadap para TKI.

"Oleh karena itu, pencari kerja yang berminat bekerja di luar negeri harus mendaftarkan diri pada dinas-dinas tenaga kerja dengan tidak dipungut biaya. Hal ini akan membuat sistem pendataan TKI menjadi lebih tertib dan valid," kata Hanif.

Sementara itu, untuk mengurangi jumlah TKI informal yang bekerja di sektor domestik, Menaker meminta para gubernur untuk mengadakan pelatihan kewirausahaan di kantong-kantong TKI di seluruh Indonesia dan mengembangkan industri padat karya.

"Kita harus kembangkan industri padat karya dan adanya bantuan pemberdayaan ekonomi TKI dengan menggulirkan program pelatihan kewirausahaan ditujukan bagi calon TKI, TKI Purna dan keluarga TKI yang berada di daerah-daerah pengirim TKI," kata Hanif.

Hanif mengatakan pemberdayaan ekonomi calon TKI, TKI Purna dan keluarga TKI menjadi salah satu prioritas pemerintah saat ini sehingga nantinya para TKI yang kembali ke tanah air bisa membuka lapangan kerja baru dan mereka diharapkan tidak berniat lagi bekerja ke luar negeri.

"Pelatihan kewirausahaan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam yang tersedia di sekitar daerah kantong TKI, agar dapat berhasil mengelola usaha secara mandiri dan dapat meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup TKI beserta keluarganya," kata Hanif.

Jenis-jenis pelatihan wirausaha yang dapat dilakukan dicontohkan Menaker seperti budidaya ayam, sapi dan kambing, usaha konveksi, menjahit dan bordir. Selain itu, bisa juga dengan pelatihan tata rias pengantin, tata boga, bengkel motor, sablon dan percetakan, pengelasan atau konstruksi skala kecil. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: