Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Presiden Tanda Tangani PP Cadangan Pangan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang mengatur cadangan pangan baik di pemerintah pusat maupun daerah.

Peraturan tersebut termuat dalam PP Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, seperti diunggah oleh laman Sekretariat Kabinet, Jumat (10/4/2015). Menurut PP tersebut, jumlah cadangan pangan pemerintah ditetapkan kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan.

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga dengan mempertimbangkan produksi pokok pangan tertentu secara nasional, penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan.

Pengendalian dan stabilisasi harga pasokan pangan pokok tertentu pada tingkat produsen dan konsumen, pelaksanaan perjanjian internasional dan bantuan pangan untuk kerja sama internasional dan angka kecukupan gizi yang dianjurkan.

PP menyatakan, Pemerintah paling sedikit satu kali dalam satu tahun menetapkan jumlah cadangan pangan. Pengadaan cadangan pangan tersebut diutamakan melalui pembelian dari dalam negeri, dengan harga pembelian yang ditetapkan oleh Pemerintah. Sementara penyalurannya dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.

Cadangan pangan disalurkan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana sosial, keadaan darurat. Selain itu juga dimanfaatkan untuk kerja sama internasional dan pemberian bantuan pangan luar negeri.

PP ini juga menegaskan, Kepala Lembaga Pemerintah dapat mengusulkan kepada Presiden untuk menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan menyelenggarakan cadangan pangan Pemerintah.

"Penugasan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Presiden," bunyi PP ini.

Menurut PP itu, cadangan pangan juga dilakukan di tingkat Pemerintah Daerah, yang terdiri atas Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Provinsi. PP setebal 53 halaman itu juga mengatur penganekaragaman pangan dan perbaikan gizi masyarakat, kesiapsiagaan krisis pangan dan penanggulangan krisis pangan, distribusi pangan, perdagangan pangan, dan bantuan pangan. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: