Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Inilah Skema Kegiatan MMM

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi telah mengidentifikasi bahwa kegiatan menggerakan dana masyarakat yang dilakukan oleh Mavrodi Mondial Moneybox atau Manusia Membantu Manusia (MMM) atau nama lain yang serupa dengan kegiatan MMM berpotensi merugikan masyarakat dan ilegal.

Melalui identifikasi ini, regulator menemukan beberapa kejanggalan, diantaranya ialah MMM tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dan tidak ada kejelasan tentang bentuk badan hukum dan domisili hukumnya. Lalu bagaimana dengan skema kegiatan MMM yang saat ini tengah diperbincangkan banyak pihak?

Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK, Anto Probowo menjelaskan bahwa, komunitas keuangan ini berbasis jaringan dengan skema piramida jadi sangat tergantung kepada anggota baru.

"Begitu ada yang keluar dan itu leadernya yang sudah menikmati hasil (karena skema piramida) maka itu penyebab kehancuran seperti di 2014, sehingga MMM Indonesia restart 2015 dan fokus kepada peserta yg nominal kecil," jelas Anto kepada Warta Ekonomi melalui pesan singkatnya di Jakarta, Minggu (12/4/2015).

Untuk merekrut peserta, kata Anto, MMM berani memberikan imbal hasil yang diluar kewajaran yakni 30 persen sebulan. "Imbal hasil yang mereka berikan menjadi sesuatu yang perlu diwaspadai, sampai berapa lama merekrut peserta baru untuk menjamin komunitas ini bisa berjalan," paparnya.

Lebih jauh, dia menjelaskan karena tak memiliki domisili hukum, perintah semuanya dilakukan melalui web yang hosting di luar negeri. Menurutnya, filter yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tidak bisa menutupnya karena mereka bisa pakai domain lain.

"Tapi ini menunjukkan tidak ada penanggungjawabnya dan domisili hukum tidak jelas kalau ada yang merasa dirugikan. Walaupun MMM membuat disclaimer bahwa ada risiko uang hilang justru itu tambah nggak jelas tanggung jawabnya," tukas Anto.

Dia menyarankan kepada masyarakat agar memperhatikan ciri-ciri di atas dan bersikap kritis sebelum berinvestasi atau menyerahkan dananya.

"Bekerja dan bekerja untuk menjadikan sejahtera jangan hanya berharap ada perintah transfer dan menunggu transferan masuk lewat website. Kalaupun itu sudah ada yang menikmati sifatnya semu dan memanfaatkan ketidaktahuan orang untuk membiayai kenikmatan dimaksud," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: