Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pererat Koordinasi Antakementerian Tuntaskan Kasus Pencurian Ikan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Penanganan kasus yang diduga terlibat pencurian ikan di Indonesia dapat dituntaskan dengan mempererat koordinasi antarkementerian, kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan, Abdul Halim.

"Menteri Koordinator Politik Bidang Hukum dan Keamanan semestinya berkoordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan yang membawahi Satgas IUU (Illegal, Unregulated, & Unreported) Fishing," kata Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Minggu (12/4/2015).

Menurut Abdul Halim, pembentukan satgas baru yang dilakukan pemerintah melalui koordinasi Menkopolhukam untuk kasus terkait pencurian ikan dinilai merupakan sesuatu yang justru membuang-buang anggaran karena sesungguhnya kewenangan sudah dilakukan KKP.

Sebelumnya, Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang ditunjuk sebagai pemimpin satuan tugas (satgas) berjanji akan menuntaskan kasus penangkapan ikan secara liar pada tahun 2015 dan juga mengumpulkan data tentang perusahaan-perusahaan penangkap ikan di Tanah Air.

"Kami akan menuntaskan penangkapan ikan liar pada tahun ini sampai ke akar-akarnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Bakamla Laksamana Madya TNI Desi Albert Mamahit seusai rapat koordinasi dengan beberapa menteri di gedung BPPT, Jakarta, Rabu (8/4).

Bakamla sebagai pemimpin Satgas untuk mengatasi dugaan pencurian ikan, termasuk untuk kasus Kapal KM Hai Fa, akan mengintegrasikan alat-alat pengawasan dari para pemangku kepentingan sehingga dapat menghimpun data di lapangan.

Kapal MV Hai Fa itu sendiri merupakan kapal raksasa (berbobot 4.306 gross tonnage) berbendera Panama dengan awak buah kapal yang didominasi warga negara Republik Rakyat Tiongkok.

Pada akhir Desember 2014, patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP bersama dengan aparat TNI AL mengamankan kapal MV Hai Fa ketika merapat di Pelabuhan Wanam, Merauke.

Setelah melalui penyidikan hingga masuk ke persidangan, ternyata hasilnya hanya vonis hakim terhadap nakhoda Kapal MV Hai Fa bernama Zhu Nian Lee dengan denda sebesar Rp200 juta dan subsider hukuman penjara enam bulan, karena melanggar Pasal 100 UU No. 31/2004 tentang Perikanan di Pengadilan Negeri Ambon.

Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, vonis seperti itu tidak akan membuat jera dan berpotensi memarakkan kembali tindak pencurian ikan. Atas putusan tersebut, maka pihak kejaksaan memutuskan untuk mengajukan banding ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Berdasarkan data KKP, sampai dengan bulan Maret 2015, telah berhasil ditangkap 31 kapal ikan pelaku "illegal fishing", yang terdiri dari 16 kapal perikanan asing dan 15 kapal perikanan Indonesia.

Sebelumnnya, pemerintah melalui Tim Satgas Pemberantasan "Illegal Fishing" (Pencurian Ikan) siap guna melakukan analisis dan evaluasi (Anev) atau audit kepatuhan kapal-kapal perikanan eks-asing yang berkapasitas di atas 30 GT. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: