Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hakim: Gugatan IKAHI ke MK Merupakan Langkah Mundur

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai gugatan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) yang mempersoalkan keterlibatan Komisi Yudisial dalam seleksi pengangkatan hakim ke Mahkamah Konstitusi merupakan langkan mundur.

"Gugatan PP IKAHI ke MK terhadap Kewenangan KY merupakan upaya mundur dari Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010~2035 yang dirancang Mahkamah Agung MA untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada Peradilan," kata Gayus dalam pesan singkatnya kepada Antara di Jakarta, Senin (13/4/2015).

Dia mengungkapkan bahwa Cetak Biru MA yang dirancang untuk waktu yang panjang dalam 25 tahun ini untuk mewujudkan cita cita Badan Perandilan Indonesia menjadi kepercayaan dan harapan masyarakat untuk mendapatkan keadilan secara utuh melalui dokomen perencanaan yg tetap harus dijalankan walaupun pimpinan lembaga MA bisa berganti.

Gayus mengatakan dalam Cetak Biru Bab V halaman 47 huruf 2 tentang Penguatan SDM, Sarana, dan Prasarana halaman 51 ditegaskan Berkaitan dengan rekutmen hakim, Di dalam UU No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa rekutmen hakim dilaksanakan bersama dengan KY, untuk menindaklanjuti hal ini MA mempersiapkan diri dengan baik, membentuk Tim Bersama rekutmen yang kredibel.

"Oleh karena itu dengan adanya gugatan uji materi terhadap beberapa UU yang mengatur tentang melakukan proses seleksi calon hakim yang dilakukan MA bersama KY merupakan langkah mundur yang dilakukan PP IKAHI," katanya.

Gayus juga menilai langkah PP IKAHI tersebut juga bertentangan dengan cetak Biru MA sebagai rencana pembaruan peradilan oleh MA. "Sudah selayaknya gugatan tsb ditarik kembali untuk dipikirkan lebih mendalam. Mengingat cetak Biru MA tersebut sejalan dengan UU Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum dan UU lainnya yang mengatur tentang hal yang sama," kata Gayus.

PP IKAHI yang diwakili oleh Ketua Umum IKAHI Imam Soebechi, Ketua I IKAHI Suhadi, Ketua II IKAHI Prof Abdul Manan, Ketua III IKAHI Yulius, Ketua IV IKAHI Burhan Dahlan, dan Sekretaris Umum IKAHI Soeroso Ono menguji Pasal 14A ayat (2), (3) UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Pasal 13A ayat (2), (3) UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan Pasal 14A ayat (2), (3) UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam permohonannya, IKAHI mengganggap kewenangan KY terlibat dalam proses seleksi pengangkatan hakim mendegradasi peran IKAHI dalam upaya menjaga kemerdekaan (independensi) peradilan melalui perwujudan tugas hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, seperti diamanatkan Pasal 24 UUD 1945.

Selain itu, Pasal 21 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan organisasi, administrasi, dan finansial MA dan badan peradilan di bawah berada di bawah kekuasaan MA.

IKAHI menilai adanya lembaga di luar MA, ikut serta dalam rekrutmen hakim akan menghambat jalannya proses generasi hakim, bahkan akan membelenggu kemerdekaan hakim dalam penyelenggaraan peradilan karena adanya ketergantungan pada KY.

Untuk itu, IKAHI menilai ketiga pasal itu khususnya kata "bersama dan frasa dan Komisi Yudisial potensial dikualifikasi melanggar prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka yang dijamin Pasal 24 UUD 1945. Karenanya, kata "bersama" dan frasa "dan Komisi Yudisial" harus dianggap bertentangan dengan Pasal Pasal 24, Pasal 24B ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

IKAHI meminta MK memberi tafsir konstitusional terhadap ketiga pasal sepanjang dimaknai seleksi pengangkatan hakim di tiga lingkungan peradilan dilakukan oleh MA (tanpa melibatkan KY).

"Frasa diatur bersama oleh MA dan KY" dalam Pasal 14A ayat (3) UU Peradilan Umum, Pasal 13A ayat (3) UU Peradilan Agama, Pasal 14A ayat (3) UU PTUN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai diatur dengan undang-undang," pintanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: