Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Walkot: Pajak adalah Kewajiban yang Harus Dibayarkan Wajib Pajak

Warta Ekonomi -

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menyebut, rencana pembentukan tim dari penyidik pegawai negeri sipil untuk menyelidiki pelanggaran pembayaran pajak daerah ditujukan untuk memastikan agar seluruh wajib pajak taat membayar pajak.

"Pajak bukan penghasilan yang disisihkan dan kemudian disetor ke kas daerah atau kas negara. Pajak adalah kewajiban yang harus dibayarkan wajib pajak, semua warga bisa menjadi wajib pajak," kata Haryadi di Yogyakarta, Senin (13/4/2015).

Pemerintah Kota Yogyakarta berencana membentuk tim yang bertugas menyelidiki pelanggaran pembayaran pajak. Tim tersebut berasal dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta yang akan dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan mengenai pajak daerah.

Ia berharap, keberadaan tim tersebut bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayarkan pajaknya. Fokus utama pengawasan pembayaran pajak daerah pada tahun ini adalah untuk wajib pajak hotel dan restoran.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Nasrul Khoiri mendukung upaya Pemerintah Kota Yogyakarta untuk meningkatkan pengawasan pembayaran pajak dengan membentuk tim dari penyidik pegawai negeri sipil. "Hanya saja, tim ini harus diisi dengan sumber daya manusia yang berkualitas dan ada ketentuan yang jelas terkait tugas dan fungsinya agar tidak terjadi hal-hal yang justru berpotensi merugikan keuangan daerah," katanya.

Meskipun nantinya ada tim penyidik pelanggaran pajak, namun Nasrul berharap agar sistem pembayaran pajak daerah di Pemerintah Kota Yogyakarta bisa terus ditingkatkan. "Akan lebih baik jika ada sistem yang bekerja guna mendukung pengawasan yang dilakukan petugas sehingga mampu mengurangi potensi kebocoran atau penyelewengan pajak," katanya.

Ia menyebut, pelaksanaan "electronic tax" yang baru diikuti sejumlah wajib pajak hotel dan restoran bisa terus dikembangkan sehingga bisa diikuti oleh seluruh wajib pajak. "Jika sistem ini bisa diikuti oleh semua wajib pajak, maka akan sangat baik," lanjutnya.

Saat ini, sudah ada 14 wajib pajak hotel dan restoran di Kota Yogyakarta yang melaksanakan pembayaran pajak secara online melalui sistem "e-tax". (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: