Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi XI Akan Panggil Kemenkeu dan DJP Terkait Temuan BPK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI Marwan Cik Hasan mengatakan pihaknya akan memanggil Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II Tahun 2014.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan menjadwalkan rapat kerja dengan dua lembaga tersebut menindaklanjuti laporan dari BPK. Kendati demikian, politisi dari Partai Demokrat itu mengaku Komisi XI belum mengadakan rapat internal terkait masalah ini.

"Dalam waktu dekatlah kita akan panggil kementerian-kementerian atau lembaga-lembaga yang disinggung oleh BPK pada paripurna kemarin, tetapi kita belum mengadakan rapat internal untuk menyikapi laporan tersebut," kata Marwan kepada Warta Ekonomi, Senin (13/4/2015).

Marwan menyatakan bahwa terkait hasil temuan BPK itu tentu akan mempengaruhi target penerimaan negara. Untuk itu, dia meminta penjelasan kepada Kemenkeu dan DJP apa kendala yang dihadapi di semester II tahun lalu dan upaya-upaya apa yang akan dilakukan oleh dua lembaga tersebut.

"Kita tentu ingin mengetahui bagaimana kendala di tahun lalu supaya tahun ini realisasinya setahap demi setahap bisa diperbaiki," imbuhnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat bahwa dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) semester II 2014 terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,42 triliun. Angka ini didapat usai BPK memeriksa 651 objek pemeriksaan dan mendapatkan sekitar 7.950 temuan pemeriksaan. Dari 7.950 temuan, terdapat sebanyak 7.789 masalah ketidakpatuhan perundang-undangan senilai Rp 40,55 triliun dan 2.482 masalah kelemahan sistem pengendalian intern (SPI).

Selain kerugian, BPK juga menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,77 triliun dan kekurangan penerimaan negara Rp 9,55 triliun. Selain itu, terdapat 3.150 masalah ketidakpatuhan yang mengakibatkan ketidakekonomian, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 25,81 triliun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: