Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Tidak Relevan, NJOP Kota Pekanbaru Masuk Masa Transisi

Warta Ekonomi -

WE Online, Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru, mengungkapkan tahun 2015-2016 adalah masa transisi bagi pemberlakuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) baru di ibukota Provinsi Riau itu.

"NJOP kita sudah lama tidak dibaharui, sudah tidak relevan," kata Wali Kota Pekanbaru, H.Firdaus, di Pekanbaru, Rabu (15/4/2015).

Ia menyebutkan pihaknya hingga tahun 2014 masih memberlakukan NJOP lama dalam menetapkan retribusi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPATB). Sementara seiring perkembangan kota Pekanbaru menuju metropolitan madani membuat harga tanah sebenarnya sudah naik 500 persen. "Jadi sangat jauh jomplangnya," katanya.

Ia mencontohkan, kondisi harga tanah di Tuanku Tambusai sudah diatas Rp7 juta permeter persegi, sementara NJOPnya masih dibawah Rp 1 juta. Di Sudirman, demikian juga di atas Rp10 juta permeter persegi, NJOPnya hanya Rp1 juta.

"Yang lebih parah lagi, Kecamatan Tampan masih diklaim sebagai tanah kebun dalam NJOP-nya, tetapi kenyataan, sudah berkembang dengan berdirinya hotel berbintang, mall dan pertokoan moderen," kata dia.

Dia menambahkan masih banyak lagi wilayah di Pekanbaru yang tidak pantas lagi dengan NJOP lama, masyarakat juga merasakan itu. Karena itu pihaknya sudah membuat kebijakan akan memberlakukan NJOP baru terhitung 1 Januari 2015 lalu.

Meski demikian pemberlakuannya belum 100 persen, akan tetapi bertahap dan dibagi dengan tiga kelompok pembayar sesuai kemampuan. "Jadi tahun 2015-2016 adalah masa transisi pemberlakuan NJOP baru," katanya. Dalam kurun waktu ini terang dia, pemerintah memberlakukan persentase pembayaran NJOP hanya 50 persen. Namun memasuki tahun 2017 pihaknya akan memberlakukan 100 persen.

Ia mengatakan dalam perubahan NJOP tersebut besarannya bervariasi sesuai lokasi tanah, namun bagi wilayah yang berkembang pesat ada kemungkinan kenaikan NJOP mencapai 500 persen dari yang lama. "Peningkatan ini juga untuk membantu pemerintah daerah dalam sumber penerimaan, karena semua pajak dalam bentu apapun itu akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan," katanya.

Adapun tiga klasifikasi penetapan NJOP oleh Pemkot, pertama golongan berpenghasilan rendah, disini masyarakatnya hanya dikenai pembayaran 10 persen dari NJOP berlaku pada masa transisi. Seterusnya golongan menengah akan dikenakan 45 persen dan terakhir golongan mampu, pengusaha akan dikenakan 55 persen. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: