Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

REI: Penjualan Properti Turun Hingga 25 Persen

Warta Ekonomi -

WE Online, Batam - Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia Eddy Hussi mengatakan penjualan properti saat ini turun hingga 25 persen dibanding tiga tahun yang lalu.

"Sampai sekarang masih 'slow', kalau di daerah, penurunan penjualan sampai 25 persen," kata Eddy Hussi usai menghadiri pembukaan Rakerda DPD REI Khusus Batam di Batam, Rabu (15/4/2015).

Penurunan penjualan rumah mulai dirasakan semenjak pemerintah menerapkan kebijakan pengetatan kredit rumah. Ia berharap pemerintah segera mengkaji kebijakan Loan to Value (LTV) itu demi menggairahkan kembali industri properti di Indonesia. "Terutama untuk masyarakat yang perlu rumah pertama," kata dia.

Selain kebijakan LTV, REI juga berharap pemerintah mempermudah berbagaiperizinan yang dianggap memberatkan. Ia mengatakan terdapat 42 perizinan yang harus dimiliki pengembang sebelum melakukan pembangunan. Dan REI terus mendesak agar pemerintah mempermudahnya.

"Pemerintah sudah pernah menyebutkan akan mempermudah dari 42 perizinan itu menjadi delapan perizinan, tapi belum tahu," kata dia.

Di samping itu, untuk mendorong gairah industri properti, REI juga berharap pemerintah mengizinkan kepemilikan properti oleh warga negara asing. "Kepemilikan orang asing layak diberlakukan. Saat ini masih sangat terbatas," kata dia.

REI mendorong pemerintah untuk membolehkan WNA untuk memiliki properti di Indonesia dengan mengawal terus pembahasan RUU Pertanahan di DPR RI. "Dititipkan di sana (RUU Pertanahan-red). Khususnya untuk rumah fertikal," kata dia.

Menurut dia, perizinan orang asing diizinkan untuk memiliki properti di Indonesia mampu menambah penerimaan pajak negara, karena besarannya bisa diatur lebih tinggi dibanding WNI. Di tempat yang sama, Wakil Gubernur Kepulauan Riau Soerya Respationo menolak ide REI untuk mengizinkan WNA memiliki properti di Indonesia.

Menurut dia, masyarakat harus diberikan perlindungan. Karena ia khawatir, jika WNA bisa memiliki properti, maka WNI akan tersingkir di negara sendiri. "WNA tidak bisa dapat hak milik. Jadi kalau ada aturan potensi asing dapat rumah dalam jangka waktu tertentu, warga kita tapi tetap diproteksi. Masyarakat Indonesia harus mendapat tempat," kata dia. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: