Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Susi sedang Jatuh di Lubang yang Sama?

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan menegaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan dinilai mengulangi kesalahan yang sama terkait dengan kebijakan menawarkan pengelolaan sejumlah pulau-pulau kecil kepada investor.

"Menteri Kelautan dan Perikanan mengulangi kesalahan lama, yaitu menyerahkan pengelolaan pulau-pulau bernilai strategis kepada individu dalam rupa komersialisasi dan privatisasi, baik investor domestik apalagi asing," kata Sekjen Kiara Abdul Halim di Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Menurut Abdul Halim, kebijakan KKP yang menawarkan hingga sekitar 100 pulau kecil di Indonesia kepada investor menunjukkan bahwa KKP tidak membaca semangat gotong-royong yang tertuang di dalam putusan Mahkamah Konstitusi No 3/2010 tentang uji materi UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Karena itu, ujar Sekjen Kiara, kebijakan KKP tersebut merupakan kebijakan yang tergolong sangat buruk dan kembali mengabaikan keberadaan dan peran masyarakat di pulau yang ditawarkan. "Lebih parah lagi, tidak sesuai dengan Nawa Cita yang disampaikan oleh Presiden Jokowi," katanya.

Ia menegaskan, upaya menyejahterakan masyarakat pesisir seharusnya bukan dengan cara "menjadikan masyarakat sebagai kuli atas nama investasi". Namun, ujar dia, kebijakan itu harus ditempuh dalam bentuk pengakuan, fasilitasi, dan perlindungan terhadap tata kelola sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah dijalankan oleh masyarakat.

"Modal sosial yang dimiliki masyarakat harus dilihat sebagai potensi mencapai kesejahteraan, bukan malah dinegasi oleh negara," papar Abdul Halim.

Karena itu, Kiara mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi rencana kebijakan KKP dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Sebelumnya diberitakan sejumlah media bahwa KKP menawarkan sekitar 100 pulau kecil yang sedang didata agar dapat ditawarkan untuk dikelola investor paling lambat akhir tahun 2015. Hal tersebut dilakukan antara lain untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional serta menyejahterakan masyarakat pesisir di pulau-pulau kecil tersebut. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: