Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Kapal MV Hai Fa Coreng Komitmen RI Berantas 'Illegal Fishing'

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti mengatakan pemerintah saat ini tengah mencari novum (bukti) baru untuk dapat menegakkan hukum kepada Kapal MV Hai Fa.

Seperti diketahui, kapal berbendera Panama yang diklaim sebagai kapal pencuri ikan terbesar yang pernah ditangkap Indonesia itu hanya dituntut denda Rp 200 juta atau subsidier penjara selama enam bulan kepada nakhoda oleh Pengadilan Negeri Ambon.

"Kalau kapal MV Hai Fa ini gagal kita selesaikan, kita akan dilihat oleh dunia sangat tidak serius menangani illegal fishing. Untuk itu, kita berusaha banding dan kita hargai jaksa juga maju untuk banding. Kita dengan tim sedang mempersiapkan novum baru untuk bisa menjerat kapal-kapal yang lain," kata Susi saat menghadiri rapat kerja dengan Komite II DPD di Gedung DPD, Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Menurut Susi, ada ketidaksamaan pandangan antara sesama aparatur pemerintah dalam melihat persoalan kapal MV Hai Fa ini yang pada akhirnya pemerintah menjadi bias dan ragu-ragu.

"Kita menangkap mereka dan membawa ke pengadilan, namun pengadilan deliknya tidak kuat. Ujungnya, kapal dengan muatan 900 kg itu hanya kena hukuman denda Rp 200 juta. Ini di luar dugaan kita dan ini memperlihatkan Indonesia belum serius untuk menangani illegal fishing," jelasnya.

Keputusan terhadap Kapal MV Hai Fa, lanjut Susi, menjadi satu-satunya keputusan yang berbeda sejak dirinya menjadi menteri. "Yang lain itu disita dan ditenggelamkan. Kapal Hai Fa ini kok malah didenda. Ini menujukkan kedalautan RI masih belum ditegakkan oleh aparatur yang menjaga laut kita," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: