Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

APTRI: Ada Semangat dan Niat Baik Pemerintah untuk Bangun Industri Gula

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) HM Arum Sabil mengapresiasi komitmen Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M Soemarno dan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel untuk mengangkat nasib petani tebu dan industri gula nasional dari keterpurukan.

"Alhamdulillah sudah ada semangat dan niat baik serta bukti kongkret dari Menteri BUMN dan Menteri Perdagangan untuk membangun kembali tata niaga gula yang berkeadilan serta untuk mengangkat nasib petani tebu dan industri gula nasional dari keterpurukan," kata Ketua Umum APTRI kepada pers di Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Sebelumnya pada 15 April 2015 Arum Sabil yang didampingi jajaran Pengurus Pusat (DPP) APTRI lainnya bersilaturahmi dengan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Jakarta. Dalam pertemuan itu mereka membicarakan upaya untuk membangun kembali tata niaga gula yang berkeadilan.

Sementara itu Menteri BUMN Rini M Soemarno pada 7 April 2015 menyempatkan diri bersilaturahmi dan berdialog dengan sekitar seribu petani tebu serta karyawan dan direksi beberapa PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Jember Jawa Timur.

Ketua Umum APTRI menjelaskan Menteri BUMN dalam upaya mewujudkan swasembada gula telah mengusahakan adanya penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp3,5 triliun untuk kepentingan revitalisasi pabrik-pabrik gula milik negara.

Namun Menteri BUMN masih harus melihat pabrik-pabrik gula mana saja yang membutuhkan revitalisasi tersebut, sebab ada juga beberapa pabrik gula yang kemungkinan tanpa penyertaan modal negara bisa melakukan revitalisasi sendiri.

Ketua Umum APTRI lebih lanjut mengemukakan, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel juga telah melakukan terobosan penting dalam upaya membangun kembali tata niaga gula yang berkeadilan, yakni dengan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 111/2009 tentang distribusi gula rafinasi.

"Ternyata pencabutan Permendag tersebut sudah dilakukan sejak dua bulan lalu. Menteri Perdagangan juga menyatakan kesiapan pemerintah untuk tidak lagi melakukan impor gula bila stok dan kebutuhan gula nasional masih aman," tutur Arum Sabil.

Menurut dia, dengan dicabutnya Permendag nomor 111/2009 berarti pemerintah telah makin nyata dalam keberpihakannya pada upaya membangun tata niaga gula yang berkeadilan karena petani tebu dan industri gula nasional tidak akan diganggu lagi oleh adanya rembesan gula rafinasi dengan bahan baku gula mentah (raw sugar) impor.

"Kita sekarang menunggu komitmen Menteri Pertanian untuk mencapai swasembada gula, antara lain terkait dengan regulasi sistem pendistribusian pupuk bersubsidi dan bibit tebu varietas unggul," kata Ketua Umum APTRI.

Selain itu pihaknya menunggu komitmen Menteri Perindustrian terkait upaya untuk mengangkat industri gula nasional dari keterpurukan serta Menteri Keuangan terkait penyediaan kredit untuk para petani tebu.

Arum Sabil juga menekankan perlunya 'jaring pengamanan' yang dilakukan aparat penegak hukum dari Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK agar dana yang digulirkan untuk revitalisasi industri gula nasional tidak bocor atau mengalami pembengkakan sehingga tujuan swasembada gula dapat terealisasikan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: