Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harta Kapolri Badrodin Capai Rp8,29 Miliar

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Harta Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Badrodin Haiti per 2 Mei 2014 mencapai Rp8,29 miliar dan 4.000 dolar AS.

Badrodin terakhir melaporkan hartanya saat masih menjabat sebagai Wakil Kepala Polri seperti dikutif laman www.acch.kpk.go.id, Jumat. Harta Badrodin berupa tanah dan bangunan mencapai Rp4,377 miliar yang terdiri dari tanah dan bangunan di Depok, tanah di Depok, empat lokasi di Jakarta Selatan, empat lokasi di Bekasi, Semarang dan di Pandeglang.

Sedangkan harta bergerak berupa alat transportasi senilai Rp500 juta yang terdiri atas mobil merek Honda Accord dan Honda CR-V. Badrodin masih memiliki harta bergerak berupa logam mulia dan batu mulia yang mencapai Rp763,99 juta. Sedangkan surat berharga yang dimiliki Badrodin mencapai Rp2,215 miliar ditambah giro dan setara kas lain sejumlah Rp683,251 miliar dan 4.000 dolar AS.

Namun utang Badrodin tercatat mencapai berjumlah Rp250 juta. Badrodin sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri pada 2013-2014, Kapolda Jawa Timur (2010-2011), Kapolda Sumatera Utara (2009-2010) maupun Kapolda Banten (2004).

LHKPN diwajibkan kepada pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, direksi, Komisaris dan pejabat struktural pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, pimpinan Bank Indonesia, pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan polri, jaksa, penyidik, panitera pengadilan, dan pemimpin dan bendaharawan proyek, pejabat eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara, semua kepala kantor di lingkungan Kementerian Keuangan, pemeriksa Bea dan Cukai, pemeriksa pajak, auditor, pejabat yang mengeluarkan perizinan, pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat dan pejabat pembuat regulasi. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: