Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat: DPR Mengalah Setujui Badrodin Sebagai Kapolri

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan, DPR telah mengalah dengan menyetujui pencalonan Badrodin Haiti dan menyegerakan pengisian jabatan kepala Polri.

"Penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika saya kira menjadi alasan utama bagi DPR untuk memuluskan langkah Badrodin Haiti menjadi kapolri," kata Said Salahudin dihubungi di Jakarta, Jumat (17/4/2015).

Said mengatakan, Konferensi Asia Afrika merupakan hajatan besar yang memerlukan pengamanan maksimum. Bila muncul masalah keamanan, sedangkan posisi kapolri masih kosong, tentu DPR bisa turut dipersalahkan.

Padahal, kata Said, DPR bisa saja menunda memberikan persetujuan kepada Badrodin karena Presiden Joko Widodo belum pernah secara eksplisit mencabut dan membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai kapolri.

"Presiden belum menempuh prosedur hukum kenegaraan yang benar dalam membatalkan pencalonan Budi Gunawan. Namun, DPR mengedepankan kepentingan yang lebih besar untuk menyegerakan pengisian jabatan kapolri ," tuturnya.

Komjen Polisi Badrodin Haiti menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai kapolri oleh Komisi III DPR pada Kamis (16/4). Setelah menguji, Komisi III secara aklamasi menyetujui Badrodin sebagai calon Kapolri.

Pada hari yang sama, rapat paripurna DPR juga secara aklamasi menyetujui Badrodin untuk menjadi orang nomor satu di Korps Bhayangkara.

Jumat pagi, Presiden Joko Widodo melantik Badrodin Haiti menjadi Kapolri dan pangkatnya naik dari komjen polisi berbintang tiga menjadi jenderal polisi dengan bintang empat.

Pelantikan Badrodin dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah menteri Kabinet Kerja, sejumlah Anggota DPR, pimpinan KPK dan pejabat negara lain. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: