Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MMM Masih Bisa Diakses, OJK: Harusnya Sudah Diblokir

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan telah memblokir 20 situs yang berkaitan dengan Mavrodi Mondial Moneybox (MMM). Pemblokiran itu berdasarkan atas pengaduan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

Pengaduan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan proses kajian yang dibahas dalam panel Investigasi ilegal, penipuan, obat makanan, perjudian dan narkoba. Dalam panel itu, Kemkominfo secara resmi meminta Internet Service Provider (ISP) untuk memblokir 20 situs tersebut.

Namun, penelusuran Warta Ekonomi menemukan bahwa masih ada situs MMM yang bisa diakses oleh beberapa ISP di Indonesia.

Menanggapi hal itu, OJK yang telah mengadukan pemblokiran tersebut menyatakan, seharusnya seluruh ISP di Indonesia telah memblokir 20 situs MMM.

"Surat Kemkominfo tentang pemblokiran MMM sebenarnya ditujukan ke seluruh ISP," kata Direktur Pengembangan Kebijakan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo kepada Warta Ekonomi di Jakarta, Selasa (21/4/2015).

Dia mengakui, saat ini pemblokiran situs MMM memang tergantung dari ISP-nya sendiri. OJK, kata Anto, tak punya wewenang untuk menindak ISP nakal yang masih membuka akses situs MMM. "Itu sudah kewenangan Kemkominfo yang memantaunya. Ada baiknya media infokan juga ke Kemkominfo (bila masih ada ISP yang belum blokir situs MMM)," jelasnya.

Meski begitu, dia menilai setidaknya pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"OJK tetap memantau perkembangannya sambil berharap langkah kepolisian dalam kerangka satgas waspada investasi dapat merumuskan langkah penindakan yang diperlukan agar hal serupa yang mengeksploitasi masyarakat yang literasi keuangannya rendah tidak tergiur tawaran imbalan yang tidak wajar seperti dijanjikan MMM," pungkas Anto.

Sebagai gambaran saja, kegiatan MMM ini yaitu mengajak masyarakat untuk bergabung dengan menempatkan dana dalam di MMM yang keikutsertaan masyarakat dilakukan melalui sistem di internet. Sistem tersebut diciptakan oleh Sergey Mavrodi (warga Rusia).

Dalam praktiknya, calon peserta harus memiliki rekening pada bank, telepon genggam(nomor aktif) dan alamat email, setelah peserta mendaftarkan melalui internet, sistem (internet) akan memberikan password untuk masuk ke sistem, dan kode akses untuk setiap transaksi, Peserta akan diberi perintah untuk mentransfer sejumlah dana kepada rekening bank tertentu(nama bank, nama pemilik rekening dan nomor rekening) dan berposisi sebagai provide help.

Selanjutnya, jika perintah tersebut tidak dipenuhi, maka peserta tersebut dimasukkan dalam daftar blacklist, sehingga tidak dapat lagi mengikuti kegiatan MMM, bukti transfee diupload ke sistem, setelah menstranfer dana, maka peserta tersebut berposisi sebagai penerima bantuan (get help) dan dapat menerima manfaat 30% lebih besar dari jumlah yang telah ditransfer dalam waktu satu bulan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: