Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditjen Pajak Perluas Cakupan Penanganan Faktur Pajak Fiktif ke Luar Jakarta

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pada hari ini (Selasa, 21/4/2015) bertempat di Kantor Wilayah DJP Banten, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi memulai kegiatan Satuan Tugas Penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya  (FP Fiktif) Tahun 2015 (selanjutnya disebut Satgas). Satgas ini merupakan upaya terobosan DJP yang melibatkan seluruh kalangan untuk penanganan yang lebih cepat, sistematis, dan komprehensif atas penerbitan dan/atau penggunaan FP Fiktif.

Kegiatan Satgas telah dimulai di Kantor Wilayah DJP Jakarta sejak Juni 2014. Selama kurang lebih enam bulan di tahun 2014, Satgas telah berhasil melakukan konfirmasi atas 499 Wajib Pajak dari lima Kanwil di Jakarta. Dari jumlah tersebut 80,76% atau sebanyak 403 Wajib Pajak mengakui perbuatannya sedangkan sisanya menyanggah atau dilanjutkan pada proses berikutnya. Selanjutnya, dari Rp934,21 milyar nilai total faktur pajak yang diklarifikasi, 76,54% atau Rp 715,02 milyar telah terklarifikasi dan disetujui oleh Wajib Pajak untuk dibayar.

Pada tahun ini, kegiatan Satgas diperluas mencakup wilayah kerja di Kanwil DJP di luar Jakarta dan dimulai dari Kanwil DJP Banten.

Penggunaan dan/atau penerbitan faktur pajak fiktif pada dasarnya merupakan perbuatan pidana yang diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar. Walaupun demikian, DJP mengupayakan penanganan secara persuasif melalui klarifikasi di mana Pengusaha Kena Pajak yang terindikasi sebagai pengguna faktur pajak fiktif disarankan untuk kooperatif dan membayar kewajibannya. Apabila Pengusaha Kena Pajak tidak kooperatif, maka dilanjutkan melalui pemeriksaan bukti permulaan atau langsung dilakukan penyidikan.

Untuk mengamankan penerimaan negara dan menindak tegas pelaku tindak pidana di bidang perpajakan, DJP terus melakukan berbagai upaya pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum sambil terus menjalin kerjasama dengan institusi penegak hukum lain termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Achmad Fauzi
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: