Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Kaji Keterkaitan Pihak Lain dalam Kasus Sutan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengkaji keterkaitan pihak lain dalam perkara dugaan penerimaan suap dan hadiah terkait pembahasan anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.

"Kita harus memahami hukum pidana. Orang itu terkait apa? Dalam pidana itu sebetulnya perbuatan jahat seseorang itu dengan perbuatannya dengan alat bukti yang cukup itu sebetulnya yang kita proses," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (20/4), Sutan mempertanyakan mengenai dakwaan yang diajukan KPK kepada dirinya terkait pemberian uang 140 ribu dolar AS dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno untuk dibagikan kepada empat pimpinan, 43 anggota dan Sekretariat Koomisi VII terkait pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM.

"Jadi hukum itu ada hukum pidana, perdata, dan hukum administrasi negara. Terkait makmum (pengikut) yang lain itu kan sebetulnya bukan yang jahatnya, tapi barangkali karena tidak tahu dan lain-lain. Tidak bisa kita samakan kebersamaan dalam pidana sama dengan secara perdata dan secara administrasi," tambah Zulkarnain.

Seseorang dikenai peran pidana menurut Zulkarnain harus memiliki niat jahat. "Kalau dari sisi jiwa orang, ada yang jahat, ada yang niat jahat, ada yang bahkan berencana. Ini penilaian-penilaian kategori jiwa orang yang disangka melakukan pidana, yang harus dibuktikan dengan alat bukti yang cukup. Jadi konteksnya tidak serta merta semua orang yang terlibat secara administrasi hanya mungkin terima sesuatu yang sudah serta merta pidana, tidak begitu," tegas Zulkarnain.

Sutan didakwa menerima uang dari Waryono Karno senilai 140 ribu dolar AS dalam pembahasan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2013 Kementerian ESDM.

Ia juga didakwa menerima hadiah-hadiah lain yaitu menerima 1 unit mobil Toyota Alphard dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra Yan Achmad Suep, uang tunai sejumlah Rp50 juta dari Menteri ESDM 2011-2014 Jero Wacik, uang tunai sejumlah 200 ribu dolar AS dari Kepala SKK Migas Januari-Agustus 2013 Rudi Rubiandini, mendapatkan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.

Atas perbuatannya itu, Sutan didakwa dengan pasal berlapis yaitu menurut pasal 12 huruf a subsider Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b dan lebih subsider pasal 11 UU No 31 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasar tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sutan juga dikenakan pasal 12 huruf b subsider pasal 12 B lebih subsider pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Pasal tersebut berbunyi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannyadengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: