Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPK Temukan 3.293 Masalah Finansial Senilai Rp14,74 Triliun

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 3.293 masalah berdampak finansial senilai Rp14,74 triliun yang terdiri dari masalah yang mengakibatkan kerugian negara, potensi kerugian negara, dan kekurangan penerimaan selama semester II tahun 2014.

Ketua BPK Harry Azhar Aziz menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II) Tahun 2014 kepada Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Selasa (21/4/2015). "Selama semester II tahun 2014 BPK menemukan di antaranya 3.293 masalah berdampak finansial senilai Rp14,74 triliun," kata Harry.

Angka itu terdiri dari masalah yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,42 triliun, potensi kerugian negara senilai Rp3,77 triliun, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp9,55 triliun.

Berdasarkan IHPS dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II 2014, BPK mengungkapkan 7.960 temuan yang terdiri atas 7.789 masalah ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp40,55 triliun dan 2.482 masalah kelemahan SPI.

"BPK memerikaa 651 objek pemeriksaan terdiri atas 135 objek pada pemerintah pusat, 479 objek pemerintah daerah dan BUMD, serta 37 objek BUMN dan badan lainnya," katanya.

Berdasarkan jenis pemeriksaannya, terdiri atas 73 objek pemeriksaan keuangan, 233 pemeriksaan kinerja, dan 345 pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Masalah lain yang menonjol di antaranya persiapan penerapan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP), penerimaan pajak dari penerimaan migas, serta ketidakpatuhan KKKS atas ketentuan Cost Recovery.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kata dia belum siap mendukung penerimaan berbasis akrual pada 2015 dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) maupun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Khusus pemeriksaan kinerja atas efektivitas layanan paspor pada Kementerian Hukum dan HAM, BPK menyimpulkan telah cukup efektif dalam pelayanan paspor.

"Namun BPK menemukan adanya masalah dalam perubahan mekanisme pembayaran berupa pembayaran elektronik dengan Payment Gateway (PG) yang mengabaikan risiko hukum," katanya.

Pada periode 2010-2014, BPK telah menyampaikan 215.991 rekomendasi senilai Rp77,61 triliun kepada entitas yang diperiksa dan yang baru ditindaklanjuti 55,54 persen atau sebanyak 120.003 rekomendasi. BPK juga telah menyampaikan temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang atau penegak hukum sebanyak 227 surat yang memuat 442 temuan senilai Rp43,83 triliun. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: