Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bali Belum Prediksi Kerugian Terkait Penghapusan SVLK

Warta Ekonomi -

WE Online, Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali hingga saat ini belum menghitung pengaruh penurunan ekspor produk berbasis kayu terkait rencana pemerintah pusat untuk menghapus sistem verifikasi dan legalitas kayu (SVLK).

"Pasti ada pengaruhnya bagi Bali, tetapi kami belum berani memprediksi dan menghitung seberapa besar, karena terkait dengan seberapa ketat aturan pada negara yang dituju," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali IGN Wiranatha, di Denpasar, Rabu (22/4/2015).

Pihaknya hingga saat ini masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) lebih lanjut terkait wacana penghapusan SVLK itu yang sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo itu. "Tetapi untuk sementara ini karena belum ada instruksi sehingga SVLK tetap diberlakukan," ucapnya.

Wiranatha menambahkan, dari sekitar 100 lebih pengusaha di Bali yang bergerak untuk produk berbasis kayu, baru 23 pengusaha yang sudah mengantongi SVLK. "Yang sudah memiliki SVLK itu mayoritas pengusaha menengah ke atas, sedangkan yang menengah ke bawah belum," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, kata dia, sempat dari pemerintah pusat menyosialisasikan untuk percepatan SVLK dengan dibiayai dari pemerintah. "Oleh karena itu, dengan kebijakan SVLK yang baru ini, mungkin kebijakan percepatan itu akan diam di tempat," katanya.

Wiranatha tidak menampik selama ini pengusaha menengah ke bawah mengeluhkan biaya pengurusan SVLK yang cukup tinggi sekitar Rp50-60 juta. Terkait dengan keluhan ini, sebenarnya bisa disiasati dengan tergabung dalam wadah koperasi untuk lebih memudahkan pengurusannya.

"Mayoritas tujuan ekspor produk kayu dari Bali itu adalah negara-negara di Eropa, Amerika dan Australia. Kalau negara-negara tujuan ekspor meragukan legalitas kayu kita dan juga dari sisi kelestarian lingkungan, bisa jadi akan banyak hambatan ekspor," kata Wiranatha. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: