Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BKPM Akan Berkoordinasi dengan KKP Terkait Perizinan PBR Benjina

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan bertemu dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di kantor BKPM di Jakarta, Rabu (22/4/2015) siang, untuk membahas perizinan PT PBR terkait dengan dugaan perbudakan di Benjina, Maluku.

"Sebagai respons dari surat yang KKP layangkan, BKPM akan berkoordinasi dengan KKP," kata Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Menurut dia, pertemuan yang bakal digelar di kantor BKPM pada Rabu siang ini akan membahas terkait dengan rencana pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan yang dimiliki PBR. Sekjen KKP memaparkan, bila surat izin usaha dari BKPM dicabut maka seluruh aktivitas usaha perikanan yang dimiliki PBR juga akan dibekukan.

Sjarief mengungkapkan, sejak pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/2014, telah dilakukan proses verifikasi kapal eks-asing, dan sejak dilakukan proses tersebut ditemukan sejumlah ketidakpatuhan PBR.

Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta aparat dan lembaga pemerintah mendalami laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kasus dugaan perbudakan di Benjina, Maluku. "Untuk membantu proses penuntasan kasus Benjina, kami menyarankan kepada pemerintah mendalami laporan BPK," kata Ketua KNTI M Riza Damanik, Selasa (21/4/2015).

Ia memaparkan, berdasarkan Laporan BPK 2010 diketahui dua hal. Pertama, pemeriksaan atas "database" perizinan pada Direktorat Pelayanan Usaha Perikanan periode 19 Mei 2009 sampai dengan akhir September 2009, terdapat 98 Izin Usaha Penangkapan yang menggunakan tenaga kerja asing melebihi ketentuan maksimum sebesar 50 persen dari keseluruhan awak kapal pada tahun pertama, termasuk di dalamnya PT PBR (perusahaan yang terkait dengan kasus Benjina).

Kedua, lanjut Riza, meski ada pelanggaran penggunaan ABK asing, KKP tetap mengeluarkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kepada PBR.

Ketum KNTI menyarankan setelah mendalami laporan BPK, kemudian diteruskan dengan mendalami keterangan dari Direktur Pelayanan Usaha Perikanan, Direktur Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan, dan Dirjen Perikanan Tangkap di lingkungan KKP.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, dugaan perbudakan tenaga kerja asing di Benjina, Maluku, merupakan fenomena puncak gunung es karena diduga terjadi pula di beberapa tempat lainnya. "Kasus perbudakan yang terjadi di Benjina hanyalah 'topping' (puncak) dari sebuah gunung es yang sangat tinggi," kata Susi Pudjiastuti pada pidato di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (21/4/2015).

Menurut dia, apa yang terjadi dengan warga negara Myanmar, Thailand, Laos dan Kamboja di Benjina adalah hal yang sama yang terjadi pada nelayan dan ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan asing. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: