Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menaker Serahkan Santunan Kematian BPJS ke Warga di Pekalongan

Warta Ekonomi -

WE Online, Pekalongan - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyerahkan santunan kematian program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketengakerjaan kepada lima warga Kelurahan Bener, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis.

Menaker di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa santunan kematian oleh BPJS Ketenagakerjaan itu diberikan karena mereka sebagai peserta lembaga asuransi itu yang dulunya bernama PT Jamsostek. "Kelima orang yang telah meninggal dunia itu dulunya peserta jamsostek, sekarang BPJS Ketenagakerjaan. Rata-rata jumlah santunan yang diterima oleh para ahli waris sebanyak Rp21 juta," katanya.

Ia mengatakan sejumlah langkah pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada para tenaga kerja di Indonesia kini menggunakan skema perlindungan sosial. "Hal tersebut, relatif penting karena setiap warga berhak mendapatkan hidup layak dan lebih sejahtera," katanya.

Menurut dia, untuk memberikan jaminan sosial pada masyarakat, pemerintah telah menyusun lima program perlindungan sosial, yaitu jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian, jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (BPJS Ketenagakerjaan).

"Akan tetapi, untuk jaminan pensiun rancangan peraturan pemerintah masih proses harmonisasi. Hal Ini bagian dari perlindungan negara," katanya.

Direktur Kepesertaan dan Hubungan AntarLembaga BPJS, Junaidi menambahkan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi masyarakat karena tidak hanya terkait jaminan kesehatan tetapi juga mengurangi resiko kemiskinan akibat terputusnya penghasilan keluarga.

"Pemberian klaim santunan kematian kepada lima ahli waris di Desa Bener merupakan bukti komitmen pemerintah terhadap program itu," katanya. (Ant)

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: