Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejagung Keluarkan Surat Perintah Eksekusi Mati Mary Jane

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) mengeluarkan surat perintah kepada jaksa eksekutor untuk mempersiapkan dan melaksanakan eksekusi pada terpidana mati.

"Surat perintah JAM Pidum itu pada 23 April 2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan surat itu bukan pemberitahuan akan adanya pelaksanaan eksekusi kepada terpidana mati. "Ini bukan surat pemberitahuan kepada terpidana ya," katanya. Dikatakan, surat tersebut merupakan yang lazim, bahwa setiap tindakan hukum harus dibuatkan surat perintahnya.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada awal April 2015 menolak permohonan dua terpidana mati asal Australia "Duo Bali Nine", Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Permohonan grasi kedua terpidana mati itu sudah ditolak juga hingga saat ini sudah berada di LP Nusakambangan.

Demikian juga terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Fiesta Veloso asal Filipina, sudah tiba di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Mary Jane dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta. Dia divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada 2010.

Terpidana ini kemudian mengajukan permohonan PK setelah grasinya ditolak Presiden. Namun dalam sidang PK yang digelar di PN Sleman bulan lalu, akhirnya MA memutuskan menolak upaya hukum tersebut dan tetap pada putusan PN Sleman.

Mary Jane ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta karena terbukti membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram senilai Rp5,5 miliar saat turun dari pesawat tujuan Kuala Lumpur-Yogyakarta pada 2010. Sampai sekarang, tercatat sebanyak 10 terpidana mati sudah siap-siap diesekusi mati. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: