Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Jumlah Nasabah Reksa Dana Masih Sangat Minim

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan jumlah nasabah reksa dana saat ini masih sangat minim jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah lebih dari 250 juta jiwa.

Hal itu diungkapkan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Sardjito saat menghadiri acara Pekan Reksa Dana Nasional di kompleks perkantoran Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (24/4/2015).

"Dibanding jumlah penduduk Indonesia yang besar, jumlah nasabah reksa dana di Indonesia masih sangat terbatas. Sampai akhir tahun 2014 jumlah nasabah reksa dana baru sekitar 250 ribu nasabah," kata Sardjito.

Oleh karena itu, tutur Sardjito, OJK bersama Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) akan terus berupaya untuk melakukan sejumlah terobosan guna memudahkan akses nasabah ke reksa dana. "Sebagai contoh, pada tahun 2014 OJK telah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan penjualan reksa dana dilakukan bukan saja oleh bank umum," jelas dia.

Sebagaimana diketahui, akhir tahun lalu OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 39.POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).

Dalam aturan itu disebutkan sejumlah perusahaan seperti lembaga keuangan nonbank kini dapat menjadi APERD. Sebelumnya, perusahaan yang dapat menjadi APERD hanya perusahaan sekuritas, bank, dan manajer investasi (MI) itu sendiri.

"Melalui beleid itu, kini reksa dana dapat dijual melalui perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang pos dan giro, perusahaan pegadaian, perusahaan perasuransian, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, dan perusahaan penjaminan," pungkasnya.

Sementara itu, APRDI juga selalu berupaya untuk terus mendukung kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan regulator. "Setelah mendukung penurunan batas minimum setoran dari Rp 250 ribu menjadi Rp 100 ribu, APRDI juga akan mendorong penerapan systematic investment plan (SIP) atau yang sering dikenal dengan investasi berkala/autodebet," ucap Ketua APRDI Denny R Thaher saat ditemui di lokasi yang sama.

Melalui penerapan investasi berkala ini, Denny melanjutkan, nasabah akan jauh lebih mudah dalam melakukan investasi di reksa dana. Nasabah dapat berinvestasi di reksa dana mulai nominal kecil secara berkala, misalnya mingguan, bulanan, ataupun kuartalan. Jadi dana investor akan didebet secara periodik sesuai pilihan nasabah.

"Melalui penerapan autodebet nasabah akan lebih mudah dalam berinvestasi. Penting untuk dipahami bahwa investasi itu soal disiplin, bukan soal besaran dana yang diinvestasikan. Dari yang kecil jika disiplin tentunya akan memberikan hasil investasi yang optimal," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: