Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kadin: Harusnya Pemerintah Lindungi Pengusaha Bukan Malah Merugikan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Menteri Perhubungan Ignasius Jonan merevisi kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 78/2015 yang dinilai meresahkan pengusaha jasa pengurusan transportasi (JPT) di daerah-daerah.

"Permenhub tersebut cukup memberatkan, karena pengusaha JPT daerah mayoritas adalah UMKM. Sementara polemik modal usaha jasa JPT perlu berakhir," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah, Natsir Mansyur, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (23/4/2015).

Menurut Natsir, sangat disayangkan Menhub memaksakan kebijakan itu berlaku karena dinilai perlu penyesuaian kemampuan pengusaha JPT di daerah. Apalagi, lanjutnya, bisnis di daerah cukup lambat karena hanya mengandalkan proyek APBN.

Ia mengemukakan, sebelum aturan dikeluarkan sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu dengan dunia usaha. "Sudah saatnya egoisme kementerian ditiadakan untuk kepentingan nasional," katanya. Sebelumnya, Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan meminta pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 tahun 2015 karena dinilai merugikan.

"Seharusnya pemerintah melindungi bukan malah mengeluarkan permenhub yang hanya merugikan TKBM," kata Ketua Induk Koperasi TKBM Pelabuhan, Soegito, di Jakarta, Rabu (15/4/2015).

Permenhub 53/2015 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari Dan Ke Kapal.

Menurut Soegito, revisi Permenhub tersebut tidak berpihak kepada keberadaan primer koperasi TKBM Pelabuhan yang sudah berkiprah selama 25 tahun di pelabuhan sehingga menimbulkan keresahan bagi pengurus, pengawas dan anggota Koperasi TKBM di seluruh Indonesia.

Soegito mengatakan, sebelum membuat Permenhub seharusnya dikaji dan cermati terlebih dulu apakah aturan tersebut merugikan atau tidak karena menyangkut hidup orang banyak yang bergantung pada pelabuhan. (Ant)

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: