Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Frans Agung: Ada 'Pasal Siluman' di UU Pilkada

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Frans Agung MP Natamenggala menyebut ada "pasal siluman" dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"UU ini menjadi cacat ketika muncul pasal yang sebelumnya tidak ada dalam UU dan pasal yang hilang padahal sudah dibahas dan disahkan di paripurna DPR pada 17 Februari 2015," kata Frans di Jakarta, Jumat (24/4/2015).

Menurut Frans, setidaknya ada dua pasal yang muncul secara tiba-tiba di dalam UU No.8 Tahun 2015 dan satu pasal dalam UU No. 1 Tahun 2015 yang justru hilang dan tidak ada di dalam UU No. 8 Tahun 2015.

Pasal yang hilang itu adalah Pasal 42 ayat (7) yang berbunyi "Pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan calon walikota dan calon wakil walikota selain pendaftarannya ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai politik, juga harus disertai surat persetujuan dari pengurus partai politik tingkat pusat".

"Pasal ini hilang atau tidak ada dalam UU No. 8 Tahun 2015, padahal saat pengesahan paripurna pasal itu disetujui," kata Frans.

Sementara pasal yang tiba-tiba ada adalah Pasal 87 ayat (4) yang berbunyi "Jumlah surat suara di TPS sama dengan jumlah pemilih yang tercantum di dalam DPT dan daftar pemilih tambahan ditambah dengan 2,5% dari daftar pemilih tetap sebagai cadangan".

"Pasal ini tidak pernah dibahas dan disetujui dalam paripurna DPR dan perubahan UU No. 1 Tahun 2015. Tetapi anehnya, pasal ini justru muncul dalam UU No. 8 Tahun 2015," katanya.

Berikutnya adalah Pasal 71 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2015 yang berbunyi "Pengisian jabatan hanya dapat dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan".

"Penjelasan pasal ini tidak pernah dibahas dan disetujui dalam paripurna DPR dalam perubahan UU No. 1 Tahun 2015," katanya.

Tetapi, tambahnya, di dalam UU No. 8 Tahun 2015 justru terdapat penjelasan Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi "Dalam hal terjadi kekosongan jabatan, maka gubernur, bupati dan walikota menunjuk pejabat pelaksana tugas".

"Kami minta pemerintah mengklarifikasi hal ini. Ini harus diusut tuntas," kata politikus Partai Hanura dari Dapil Lampung I itu. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: