Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sepuluh Sektor Investor Hijau Mendapatkan 'Tax Allowance'

Warta Ekonomi -

WE Online Jakarta-  Pemerintah menetapkan sepuluh bidang usaha yang masuk katgeori investasi hijau (green investment), sebagai bidang usaha yang memperoleh fasilitas tax allowance.

Penetapan tersebut seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu, sebagai peraturan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011.

Dengan penetapan fasilitas pajak ini, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyatakan optimismenya investasi bidang usaha yang masuk kategori investasi hijau akan meningkat.

“Insentif fiskal ini dibutuhkan oleh investor yang akan menanamkan modalnya di bidang usaha yang masuk kategori investasi hijau. BKPM akan menginformasikan kebijakan ini kepada seluruh investor. Penyelenggaraan event Tropical Landscape Summit (TLS) pada 27-28 April mendatang cukup strategis untuk menginformasikan kebijakan ini sehingga realisasi investasi di bidang usaha yang masuk kategori investasi hijau akan meningkat,” papar Franky dalam keterangannya di Jakarta Sabtu, (25/4/2015).

Franky menambahkan sepuluh bidang usaha yang masuk kategori investasi hijau dan mendapat fasilitas tax allowance adalah investasi di bidang pengusahaan tenaga panas bumi, industri pemurnian dan pengolahan gas alam, industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian (fragrance), industri lampu tabung gas ( LED), pembangkit tenaga listrik, pengadaan gas alam dan buatan, penampungan penjernihan dan penampungan air bersih, angkutan perkotaan yang ramah lingkungan, kawasan pariwisata, serta pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: