Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkumham: Sengketa Pilkada Ditangani MK

Warta Ekonomi -

WE Online ,Jember,  - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah masih ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.

"Sebelum dibentuk badan peradilan khusus, sengketa pilkada akan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Laoly, usai menjadi pembicara utama dalam seminar nasional di aula Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Sabtu (25/4/2015)

Menurut dia, seminar bertema "Format Ideal Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada Dalam Rangka Menegakkan Daulat Rakyat" yang digelar Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember akan memberikan masukan kepada pemerintah.

"Dalam seminar itu nantinya akan muncul format yang tepat dan ideal dalam menyelesaikan perselisihan hasil pilkada," tuturnya.

Ia berharap hasil seminar nasional tersebut dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam menangani persoalan sengketa pilkada karena dalam waktu dekat akan digelar pilkada secara serentak pada 9 Desember 2015.

"Seminar itu diharapkan menjadi acuan ke depan untuk pemerintah dan DPR dalam mencari format penyelesaian hasil perselisihan pemilihan kepala daerah," katanya.

Sementara Ketua MK Arief Hidayat yang juga menjadi pembicara utama mengaku siap menyelesaikan hasil sengketa pilkada, sebelum pemerintah membentuk Badan Peradilan Khusus.

"Kami tidak keberatan untuk menyelesaikan sengketa pilkada karena kami memiliki pengalaman untuk menyelesaikan sengketa itu," ucapnya.

Seminar nasional tersebut juga dihadiri oleh Dr Supandi (Hakim Agung MA), Arif Wibowo (Anggota Komisi II DPR), Ida Budiati (Komisioner KPU), Prof Dr Widodo Ekatjahjana (Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember.

Badan Peradilan Khusus akan menangangi penyelesaian perselisihan hasil pilkada karena MK melalui putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 menganulir Pasal 236C UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga MK tidak lagi berwenang mengadili perselisihan hasil pilkada.(Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: